1 x 24 Jam Unit Reskrim Polsek Cilegon Tangkap Pelaku Curat

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Cilegon, Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 04.10 Wib di gudang rokok di daerah hukum Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten bersama tim Resmob Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. “Pada Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pulul 04.10 Wib diketahui adanya pencurian barang berupa rokok dari berbagai merk, layar monitor dan CPU komputer,” ucap Doharon saat press conference pada Senin (07/08)

Doharon juga menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku pencurian tersebut. “Tim gabungan Resmob Polres Cilegon Polda Banten bersama Unit Reskrim Polsek Cilegon di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten AKP Asep Iwan kurniawan pada hari Rabu (19/07) Sekira pukul 02.00 Wib bergerak menuju kota Serang kemudian menangkap 5 orang pelaku berinisial MAP (22), IN (22),MY (23), JN (29) dan AF (25),”jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, Doharon menyampaikan bahwa lima pelaku tersebut langsung diamankan di Polsek Cilegon untuk proses penyidikan. “Setelah dilakukan penyidikan di Polsek Cilegon, didapati beberapa barang bukti hasil diantaranya
9 dus rokok berbagai merk,1 unit layar monitor komputer merk HP, 1 unit kendaraan mobil merk Toyota Calya warna abu-abu dengan Nopol: B-2610-SIJ beserta kunci kontak dan STNKnya serta 1 perangkat gembok roling dor berikut tutup pengaman,” terang Doharon.

Kemudian Doharon juga menjelaskan cara pelaku mencuri barang-barang tersebut. “Para pelaku mencuri dengan cara merusak gembok pintu gerbang gudang dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku menggunakan kendaraan minibus,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wan).

Sumber:  Bidhumas

Berita Terkait

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta
Polda Banten Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71
Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:39 WIB

UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026

Berita Terbaru