Tedy Hafni: Perda Miras Kota Bekasi Sudah Kadaluarsa

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) kota Bekasi, Tedy Hafni menyatakan perda nomor 17 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras di wilayah kota Bekasi sudah kadaluarsa.

Hal itu ia katakan saat memberikan paparan dalam acara Diskusi Publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Balelo Food Garden, Perumahan Margahayu, Bekasi Timur Jawa Barat Jum’at (15/7/2022) yang menghadirkan narasumber dari komisi I DPRD kota Bekasi serta praktisi hukum.

“Peredaran miras di kota Bekasi sudah diatur oleh Perda 17 tahun 2009. Namun perda tersebut tentunya banyak sekali hal yang perlu kita revisi. Kemarin kita berdiskusi dengan mengundang dari kementerian perdagangan bahwa ternyata perda yang ada di kota Bekasi ini sudah kadaluarsa. Dilihat dari dasar hukumnya dan dari sisi kekuatannya juga banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Kami juga berharap nantinya dari komisi I bisa mendukung tentang perubahan perda tersebut. Dan mudah mudahan perda ini bisa kita ajukan segera dan kita juga sudah usulkan ke bagian hukum untuk pengusulan perubahan atau revisi, katanya.

Menurut tedy, ramainya perbincangan soal peredaran miras ini tidak terlepas dari kasus Holywings Jakarta, lalu kemudian berimbas kepada Holywings diseluruh Indonesia dan tidak hanya Holywings namun juga tempat tempat usaha lainnya sehingga banyak mengundang semua lapisan masyarakat baik dari kalangan akademisi, pendidikan, politik, dan menjadi perhatian kita semua yang ternyata peredaran miras ini masih lemah dalam pengawasan.

Menjadi tanggungjawab kita bersama baik pemerintah, DPRD, ahli hukum, lapisan masyarakat bahkan termasuk Pers. Mari kita membenahi dan menata kembali bagaimana miras di kota Bekasi ini bisa lebih terkendali lagi.

“Meskipun perda yang lama dinilai sudah kadaluarsa tentunya kita masih bisa mengacu kepada aturan aturan diatasnya seperti permendag, PP yang bisa dipakai untuk pengendalian atau dasar hukum untuk penegakkan peraturan yang ada kaitannya dengan peredaran miras,” jelasnya.

Terakhir, pemerintah kota Bekasi sangat concern dan berterimakasih atas undangan diskusi publik ini mudah mudahan pengawasan peredaran miras di kota Bekasi bisa lebih terkendali kedepan. (Denis)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial
Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga
Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1
Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pertemuan Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026
Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi
Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Komisi VIII DPR RI Tinjau Sentra Pangudi Luhur Bekasi, Soroti Pelayanan dan Bansos
Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:35 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Kritik Mahasiswa: Sampaikan Langsung atau Lewat Media Sosial

Sabtu, 19 September 2026 - 20:29 WIB

Wali Kota Bekasi Bakal Berkantor di RW, Pastikan Pembangunan Rp100 Juta Menjawab Kebutuhan Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 08:09 WIB

Saksikan Langsung Laga Adhyaksa FC vs Persikad, Wali Kota dan Kajari Optimis Tembus Liga 1

Jumat, 18 September 2026 - 10:03 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Pertemuan Registrasi Delegasi Porprov Jabar XV 2026

Jumat, 18 September 2026 - 09:51 WIB

Ada Pesan Ekonomi di Balik Maulid Nabi yang Digelar Pemkot di Pasar Baru Bekasi

Berita Terbaru