LBH GABBAR Desak Pemerintah Segera Pulangkan ABK WNI yang Dipenjara di Papua Nugini

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Karawang — Sebanyak 67 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) masih berada di dalam penjara di Papua Nugini (PNG) setelah menjalani proses hukum terkait pelanggaran lintas batas wilayah perairan negara tersebut.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Bersama Bela Rakyat Indonesia (LBH GABBAR Indonesia). Lembaga tersebut mendesak Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah konkret untuk memastikan perlindungan terhadap para ABK sekaligus mengupayakan percepatan kepulangan mereka ke Tanah Air.

Pimpinan LBH GABBAR Indonesia sekaligus pendamping keluarga para ABK, Dede Jalaludin, S.H. atau yang akrab disapa Bang DJ, secara resmi telah menyampaikan surat permohonan audiensi dan dukungan percepatan pemulangan 67 WNI kepada Pimpinan DPR RI serta pihak-pihak terkait.

Menurut LBH GABBAR Indonesia, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut perkara hukum di luar negeri. Di dalamnya terdapat aspek perlindungan WNI, kepastian hukum, tanggung jawab negara, hingga persoalan kemanusiaan yang berdampak langsung terhadap puluhan keluarga di Indonesia.

67 ABK, 67 Keluarga Menunggu Kepulangan

Berdasarkan data awal yang disampaikan kepada LBH GABBAR Indonesia, 67 ABK WNI tersebut berasal dari dua kapal, yakni KM Kasih Jaya sebanyak 34 ABK dan KM Mitra Utama Rejeki sebanyak 33 ABK.

Dalam surat permohonan audiensi disebutkan, para ABK telah dijatuhi hukuman selama dua tahun delapan bulan atau denda sebesar 40.000 Kina per orang terkait perkara pelanggaran lintas batas wilayah perairan Papua Nugini.

LBH GABBAR Indonesia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa para ABK telah menjalani proses hukum.

Sebab, di balik 67 ABK tersebut terdapat puluhan keluarga yang hingga kini masih menunggu kepulangan anggota keluarganya. Ada anak yang menunggu orang tuanya, istri yang menanti suami, serta orang tua yang berharap anak mereka segera kembali ke rumah.

LBH GABBAR menegaskan, para ABK tersebut merupakan WNI sehingga negara dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi ketika menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

LBH GABBAR: Kami Tidak Meminta Hukum Diabaikan

Dede Jalaludin menegaskan, langkah pendampingan yang dilakukan LBH GABBAR Indonesia bukan bertujuan mengintervensi proses hukum yang berlaku di Papua Nugini.

“Kami tidak meminta hukum diabaikan. Kami juga tidak meminta proses hukum negara lain dilangkahi. Yang kami minta adalah negara hadir secara maksimal untuk memastikan hak-hak WNI terlindungi dan ada langkah nyata menuju kepulangan mereka ke Indonesia sesuai mekanisme hukum dan diplomasi yang berlaku,” tegas Bang DJ.

Menurut dia, keluarga para ABK membutuhkan kepastian mengenai langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kondisi para ABK, pendampingan hukum yang diberikan, serta strategi konkret untuk mempercepat kepulangan mereka.

“Keluarga sudah terlalu lama menunggu. Mereka berhak mengetahui apa langkah pemerintah, bagaimana kondisi para ABK, bagaimana pendampingan hukumnya, dan apa strategi konkret untuk mempercepat kepulangan mereka,” ujarnya.

DPR RI Didesak Segera Buka Ruang Audiensi

LBH GABBAR Indonesia juga mendesak DPR RI, khususnya unsur yang berkaitan dengan perlindungan WNI, kelautan dan perikanan, ABK, ketenagakerjaan, serta perlindungan pekerja migran, agar segera membuka ruang audiensi bersama keluarga para ABK dan pihak pendamping.

Selain itu, LBH GABBAR meminta adanya koordinasi serius antara DPR RI, Kementerian Luar Negeri, perwakilan Republik Indonesia di Papua Nugini, kementerian dan lembaga terkait, serta perusahaan pemilik maupun pengelola kapal.

Audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai pertemuan seremonial. LBH GABBAR meminta adanya langkah konkret, target yang jelas, serta kepastian mengenai upaya penyelesaian persoalan 67 ABK tersebut.

Perusahaan Diminta Tidak Lepas Tangan

Selain mendesak pemerintah, LBH GABBAR Indonesia meminta pihak perusahaan yang berkaitan dengan KM Kasih Jaya dan KM Mitra Utama Rejeki memberikan penjelasan serta menunjukkan tanggung jawab terhadap kondisi para ABK dan keluarga yang terdampak.

LBH GABBAR menilai persoalan yang menimpa para ABK tidak seharusnya menjadi beban yang ditanggung keluarga seorang diri.

“Ketika seorang ABK berangkat bekerja membawa nama perusahaan dan mencari nafkah untuk keluarganya, maka ketika terjadi persoalan serius, tanggung jawab tidak boleh berhenti ketika kapal meninggalkan pelabuhan,” demikian sikap LBH GABBAR Indonesia.

Pemerintah Diminta Maksimalkan Perlindungan WNI

LBH GABBAR Indonesia menilai perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan bagian penting dari kewajiban negara. Karena itu, pemerintah didesak mengambil langkah maksimal melalui penguatan komunikasi diplomatik, pendampingan dan perlindungan konsuler, koordinasi hukum, serta fasilitasi pemulangan setelah para ABK memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai 67 ABK ini hanya menjadi angka dalam laporan. Mereka punya nama, punya keluarga, punya kehidupan, dan punya hak untuk mendapatkan perlindungan sebagai warga negara Indonesia,” kata Bang DJ.

Ia memastikan LBH GABBAR Indonesia akan terus mendampingi keluarga para ABK dan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai perlindungan, pendampingan, serta upaya percepatan pemulangan ke Indonesia.

“Kami berdiri bersama keluarga. Kami akan terus mengawal persoalan ini. Kami meminta DPR dan Pemerintah membuka pintu audiensi dan memberikan jawaban yang jelas. Jangan biarkan keluarga ABK berjuang sendirian mencari kepastian sementara orang yang mereka cintai berada di balik jeruji penjara di negeri orang,” tegasnya.

LBH GABBAR Indonesia menegaskan, 67 ABK bukan sekadar angka. Mereka adalah 67 warga negara dengan keluarga yang hingga kini menanti kepulangan.

LBH GABBAR pun menyerukan agar pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan meminta negara hadir melalui tindakan nyata untuk memastikan hak serta perlindungan terhadap para WNI tersebut.(*)

Berita Terkait

BEM FPSI UBP Karawang Gelar SOULCARE, Anak Panti Diajak Kenali Emosi dan Berekspresi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:37 WIB

LBH GABBAR Desak Pemerintah Segera Pulangkan ABK WNI yang Dipenjara di Papua Nugini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:10 WIB

BEM FPSI UBP Karawang Gelar SOULCARE, Anak Panti Diajak Kenali Emosi dan Berekspresi

Berita Terbaru