RILISINFO.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah (Pemda) mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, pembiayaan melalui obligasi harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah agar tidak menjadi beban fiskal berkelanjutan.
Mendagri mengungkapkan, obligasi daerah pada dasarnya merupakan bentuk utang yang harus diperhitungkan secara matang.
“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Kan banyak sekarang kepala daerah yang curhat ke saya karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Mendagri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Mendagri menilai penerbitan obligasi dimungkinkan apabila digunakan untuk membiayai proyek yang produktif dan mampu menghasilkan pendapatan bagi daerah. Ia mencontohkan pembangunan rumah sakit yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Jika fasilitas tersebut mampu menghasilkan pendapatan, penerimaan itu dapat digunakan untuk membayar kewajiban utang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau mungkin utang itu bersifat produktif, misalnya membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi BLUD, itu fine. Karena ada pemasukan dan itu bisa membayar utang-utang itu. Bahkan menguntungkan, bisa bayar utang, dapat lagi PAD,” tuturnya.
Sebaliknya, Mendagri mengingatkan Pemda untuk mempertimbangkan kapasitas fiskal wilayahnya dalam penerbitan obligasi.
“Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan [fiskal] rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Nanti tekor nantinya,” tutupnya.(lsi)
Sumber : Puspen Kemendagri















