Pemeriksaan Satgas Tuntas, ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen yang Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung ISI Yogyakarta (dok humas)

Gedung ISI Yogyakarta (dok humas)

RILISINFO.COM, Bantul – ISI Yogyakarta menonaktifkan seorang dosen setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan laporan kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa di kampus tersebut secara resmi.

Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin (21/9/2026), setelah Satgas menyelesaikan pemeriksaan dan menyusun rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh kepada pimpinan ‎Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru.

Tunggul Aji mengatakan setiap laporan kekerasan ditindaklanjuti serius melalui mekanisme institusi yang telah ditetapkan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara serius. Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima,” kata Daru hingga seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan sesuai prosedur.

Menurut Daru, Satgas memeriksa korban, saksi-saksi, serta dosen terlapor sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

Kronologi Kejadian

Pada 18 Agustus 2026, sejumlah mahasiswa yang menjadi korban datang bersama pendamping dosen ke Satgas PPKPT untuk mengadukan peristiwa terkait kekerasan tersebut secara resmi.

Tim Satgas kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan proses pemeriksaan sesuai mekanisme penanganan kekerasan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi secara menyeluruh dan terukur.

Dua hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2026, laporan disampaikan secara tertulis sebagai dasar Satgas melanjutkan proses pemeriksaan secara resmi dan terukur sesuai ketentuan.

Satgas melakukan pemeriksaan intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil saksi, serta memeriksa dosen yang dilaporkan dalam perkara tersebut secara cermat dan mendalam.

Rangkaian pemeriksaan akhirnya selesai pada 10 September 2026. Satgas kemudian menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pemeriksaan untuk pimpinan sebagai bahan tindak lanjut institusional.

Setelah menerima hasil tersebut, pimpinan ISI Yogyakarta mengambil langkah institusional dengan menonaktifkan dosen bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik untuk sementara waktu.

“Begitu laporan resmi diterima Satgas, proses berjalan. Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi saksi, semakin cepat verifikasi dilakukan,” ujar Daru kepada media.

Daru menegaskan kecepatan penanganan harus berjalan bersama kehati-hatian agar seluruh pihak yang diperlukan dapat dimintai keterangan secara menyeluruh dan bertanggung jawab secara institusional.

“Kami mendorong siapa pun yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan untuk tidak takut melapor,” tegas Daru kepada media selama mekanisme penanganan berjalan.

ISI Yogyakarta menempatkan keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam penanganan perkara tersebut selama proses berlangsung.

Institusi memastikan tidak boleh ada intimidasi, tekanan, ancaman, pembalasan, maupun tindakan lain terhadap korban, pelapor, dan saksi selama proses berlangsung tanpa pengecualian.

Karena itu, ISI Yogyakarta menjaga kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor, dan saksi agar tidak menambah beban mereka selama penanganan kasus berlangsung.

Masyarakat dan sivitas akademika diminta tidak menyebarluaskan identitas, dokumentasi, ataupun informasi yang berpotensi membahayakan korban selama penanganan kasus berlangsung kepada publik luas.

Dalam pernyataan resmi 21 September 2026, ISI Yogyakarta menegaskan segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan dan akademik secara tegas.

Institusi menyatakan setiap warga kampus berhak memperoleh ruang belajar dan bekerja yang aman, bermartabat, serta terbebas dari kekerasan, intimidasi, tekanan, dan ancaman sepanjang waktu.

ISI Yogyakarta menegaskan reputasi institusi tidak boleh menghalangi penanganan kekerasan. Setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan, perlindungan, keadilan, dan tanggung jawab institusi.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya ISI Yogyakarta memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan lingkungan aman bagi semua.(waw)

Berita Terkait

Ipda S Jadi Terduga Pelanggar dalam Kasus Alun-Alun Kidul, Ini Langkah Polresta Yogyakarta
BPDP Kementan Dorong Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Perkuat ISPO dan Sawit Berkelanjutan
PSI Bantul Kian Solid, Konsolidasi Organisasi Mulai Diperkuat Jelang 2029
Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Tutup Usia, Yogyakarta Kehilangan Sosok Budayawan
Temu Karya Taman Budaya XXV 2026 Perkuat Srawung Kebudayaan Nusantara di DIY
DPRD DIY Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota PAW Periode 2024–2029
Tim ERC UMY Raih Juara II KKI 2026 Lewat Inovasi Kapal Penjaga Pantai Bertenaga Listrik
Mendag Cek Harga Pangan di Pasar Prambanan, Upaya Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:11 WIB

Pemeriksaan Satgas Tuntas, ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen yang Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Senin, 21 September 2026 - 23:19 WIB

Ipda S Jadi Terduga Pelanggar dalam Kasus Alun-Alun Kidul, Ini Langkah Polresta Yogyakarta

Senin, 21 September 2026 - 23:16 WIB

BPDP Kementan Dorong Pekebun Swadaya Bengkulu Selatan Perkuat ISPO dan Sawit Berkelanjutan

Senin, 21 September 2026 - 23:12 WIB

PSI Bantul Kian Solid, Konsolidasi Organisasi Mulai Diperkuat Jelang 2029

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Susilo Nugroho Den Baguse Ngarso Tutup Usia, Yogyakarta Kehilangan Sosok Budayawan

Berita Terbaru