Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dosen IP UMY, Erni Zuhriyati, S.S., S.IP., M.A.,

Foto dosen IP UMY, Erni Zuhriyati, S.S., S.IP., M.A.,

RILISINFO.COM, Yogyakarta – Penetapan dua kepala daerah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam kurun waktu kurang dari sepekan kembali menyoroti titik rawan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Kewenangan dalam pengelolaan proyek, perizinan, tata ruang, hingga pengambilan keputusan strategis dinilai membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.

Beberapa hari berselang, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.

Dua perkara tersebut kembali memperlihatkan bagaimana kewenangan kepala daerah bersinggungan langsung dengan proyek pemerintah, perizinan, tata ruang, dan keputusan strategis yang memiliki konsekuensi ekonomi besar.

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Erni Zuhriyati, S.S., S.IP., M.A., mengatakan kepala daerah memiliki posisi strategis karena berwenang mengambil berbagai kebijakan dan keputusan yang berdampak langsung terhadap pengelolaan daerah.

Besarnya kewenangan tersebut, menurut Erni, dapat menjadi titik rawan apabila pengambilan keputusan tidak berpegang pada regulasi, prinsip akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Kewenangan Strategis dalam Proyek dan Perizinan

Menurut Erni, kewenangan strategis kepala daerah antara lain terlihat dalam berbagai keputusan terkait legalitas proyek, tata ruang, perizinan, hingga pelaksanaan proyek di lingkungan organisasi perangkat daerah. Keputusan yang diambil pemerintah daerah dapat menentukan apakah suatu kegiatan atau proyek dapat memperoleh legalitas dan dilaksanakan di suatu wilayah.

“Misalnya dalam legalisasi proyek pertambangan atau pembagian proyek di lingkungan dinas pekerjaan umum dan tata ruang. Itu sebenarnya sangat strategis. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut,” ujar Erni, Rabu (30/9/2026).

Kerawanan, lanjutnya, dapat muncul ketika kewenangan tersebut berhadapan dengan kepentingan ekonomi pihak tertentu. Salah satu bentuknya ialah ketika pihak swasta berupaya memengaruhi kebijakan pemerintah daerah agar aturan yang semula membatasi suatu kegiatan diubah atau dilonggarkan sehingga sebuah proyek dapat dijalankan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika menyangkut proyek dengan nilai ekonomi besar maupun perizinan yang menentukan berlangsung atau tidaknya suatu kegiatan usaha.

Dalam perkara Bolmut, misalnya, KPK menyebut dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten, termasuk pembangunan infrastruktur jalan. KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti seusai OTT.

Sementara itu, dalam perkara Gowa, Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan berkaitan dengan pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya pada periode 2025–2026. Sebelum menetapkan Bupati Gowa sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Erni menegaskan bahwa dalam kondisi semacam itu, kepala daerah harus tetap berpegang pada regulasi yang telah ditetapkan. Terlebih, kebijakan mengenai tata ruang dan pemanfaatan wilayah tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi, tetapi juga dapat berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat secara lebih luas.

“Kalau memang ada regulasi tata ruang atau pekerjaan umum yang menyatakan suatu kawasan tidak boleh digunakan untuk kegiatan tertentu, kepala daerah harus konsekuen menegakkan aturan tersebut. Misalnya ada kawasan konservasi hutan, maka regulasi itu harus tetap dijalankan,” katanya.

Pengawasan Penting Cegah Penyalahgunaan Wewenang

Erni menilai potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar ketika kepentingan bisnis berusaha memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah daerah. Posisi kepala daerah menjadi strategis karena sejumlah keputusan terkait legalitas, perizinan, dan arah kebijakan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

“Pendekatan dari para pengusaha terkadang mencoba mendorong agar regulasi yang seharusnya membatasi suatu kegiatan justru dilegalkan. Padahal, legalitas proyek pemerintah daerah itu berada dalam kewenangan kepala daerah. Karena itu, posisi kepala daerah memang sangat strategis sekaligus memiliki godaan yang besar,” tandas Erni.

Karena itu, menurutnya, mekanisme pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap keputusan kepala daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif. Pengawasan menjadi semakin penting pada sektor-sektor yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, perizinan usaha, serta pemanfaatan ruang.

Kasus Bolmut, misalnya, turut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah. KPK menduga terdapat permintaan persentase tertentu kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai Rp200 juta dari tiga lokasi.

Sementara itu, penyidikan kasus di Gowa mencakup sejumlah proses perizinan. Kepolisian menyebut dugaan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PBG, dan perizinan kegiatan usaha lainnya.

Erni menekankan bahwa kewenangan yang besar harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta sistem pengawasan yang berjalan efektif. Dengan demikian, kebijakan pemerintah daerah dapat tetap diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dan berada dalam koridor hukum.

Pada saat yang sama, proses hukum terhadap para pihak dalam kedua perkara tersebut masih berlangsung. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

Crystal Lotus Yogyakarta Hadirkan Grand Ballroom dengan Teknologi Videotron 4K
Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi
Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang
Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif
KAI Daop 6 Yogyakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Huru-Hara
Habis Karhutla Terbitlah Sawit, Pakar UMY Ingatkan Risiko Alih Fungsi Kawasan Lindung
Kasus Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo, Kejati DIY Tetapkan Tersangka
Sertifikat Huntap Diserahkan, Warga Terdampak Erupsi Merapi Kini Punya Kepastian Hunian

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:23 WIB

Crystal Lotus Yogyakarta Hadirkan Grand Ballroom dengan Teknologi Videotron 4K

Rabu, 30 September 2026 - 13:17 WIB

Student Fair 2026, UMY Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring dan Kembangkan Potensi

Rabu, 30 September 2026 - 12:30 WIB

Wacana Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Akademisi UMY Soroti Risiko Suara Pemilih Terbuang

Rabu, 30 September 2026 - 11:38 WIB

Pengawasan Kepala Daerah Dinilai Belum Seimbang di Tengah Dominasi Eksekutif

Rabu, 30 September 2026 - 11:32 WIB

Dua Kepala Daerah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar UMY Soroti Titik Rawan Kewenangan

Berita Terbaru