RILISINFO.COM, Yogyakarta – Upaya memperkuat pengawasan pemerintahan daerah kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan bersama pemerintah daerah dan DPRD di sejumlah wilayah pada September 2026. Di Kabupaten Malang, misalnya, KPK menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan DPRD pada 24 September untuk mengevaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan serta menutup celah kerawanan korupsi.
Perhatian terhadap pengawasan tersebut juga berlangsung di tengah sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah. Pada 25 September 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Kondisi tersebut kembali menempatkan efektivitas mekanisme pengawasan pemerintahan daerah sebagai perhatian. Salah satu persoalan penting ialah bagaimana DPRD dan masyarakat sipil menjalankan fungsi kontrol terhadap kewenangan eksekutif di daerah.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Erni Zuhriyati, S.S., S.IP., M.A., menjelaskan bahwa secara kelembagaan terdapat mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sekaligus berperan bersama eksekutif dalam proses pembentukan kebijakan.
Persoalannya terletak pada kapasitas masing-masing lembaga yang belum sepenuhnya seimbang. Pemerintah daerah memiliki struktur birokrasi yang besar dengan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang luas. Sementara itu, lembaga legislatif memiliki sumber daya yang lebih terbatas untuk mengawasi keseluruhan aktivitas eksekutif.
“Secara teori, eksekutif dan legislatif itu memiliki kedudukan yang saling mengimbangi. Legislatif memiliki tugas melakukan checks and balances dan bersama eksekutif membentuk berbagai kebijakan. Tetapi secara kelembagaan, eksekutif memiliki porsi yang lebih besar, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya manusia,” kata Erni saat dimintai keterangan Humas UMY, Rabu (30/9).
Ketimpangan Kapasitas Menjadi Tantangan Pengawasan
Ketimpangan tersebut dapat membuat fungsi pengawasan menghadapi tantangan ketika harus mengimbangi kompleksitas birokrasi pemerintah daerah. Keterbatasan kapasitas pengawasan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan agar hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif tidak berjalan secara timpang.
“Birokrasi pemerintah daerah itu sangat besar, begitu juga anggaran dan sumber daya manusianya. Sementara sumber daya yang dimiliki legislatif untuk mengawasi berbagai aktivitas eksekutif juga terbatas. Ini yang kemudian membuat terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap eksekutif,” ungkapnya.
Persoalan kapasitas pengawasan juga terlihat dalam agenda pencegahan korupsi di daerah. KPK pada September 2026 melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dengan pemerintah daerah serta DPRD, termasuk membahas area yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan.
Di Kabupaten Malang, misalnya, koordinasi KPK dengan pemerintah kabupaten dan DPRD diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah celah korupsi. Sementara itu, di Kalimantan Timur, KPK juga mendorong pembenahan perencanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengawasan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD.
Menurut Erni, penguatan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lembaga pengawas. Lebih dari itu, pengawasan juga bergantung pada kemampuan lembaga tersebut dalam memahami dan mengawasi kompleksitas kebijakan serta birokrasi pemerintah daerah.
Masyarakat Sipil Perlu Diperkuat
Selain DPRD, masyarakat sipil juga memiliki posisi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Erni mengatakan masyarakat seharusnya dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap kebijakan pemerintah, terutama karena masyarakat merupakan pihak yang merasakan langsung dampak dari kebijakan di daerah.
Namun, kemampuan masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi tersebut juga menghadapi keterbatasan. Kekuatan masyarakat yang belum terkonsolidasi membuat kontrol terhadap pemerintah daerah belum cukup kuat untuk mengimbangi dominasi eksekutif.
“Civil society sebenarnya memiliki potensi untuk melakukan pengawasan, tetapi kekuatannya belum cukup untuk menyeimbangkan besarnya kekuasaan eksekutif. Bahkan masyarakat yang terdampak kebijakan dapat berada dalam posisi sebagai korban ketika tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk memperjuangkan kepentingannya,” jelas Erni.
Karena itu, pengawasan perlu diarahkan pada terciptanya keseimbangan antarlembaga dalam pemerintahan daerah. Keberadaan DPRD dan masyarakat sipil sebagai pengawas tidak cukup hanya secara formal, tetapi perlu didukung kapasitas yang memungkinkan fungsi kontrol berjalan efektif.
“Dalam demokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil seharusnya memiliki peran yang saling mengimbangi. Kalau kekuasaan salah satu pihak jauh lebih besar, maka mekanisme kontrol tidak akan berjalan secara maksimal,” tegasnya.
Dengan demikian, penguatan pengawasan kepala daerah tidak dapat hanya bertumpu pada mekanisme formal. Kapasitas DPRD, konsolidasi masyarakat sipil, transparansi kebijakan, serta keberanian lembaga pengawas dalam menjalankan fungsi kontrol menjadi bagian penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan di daerah. (lsi)
Sumber : Humas Umy















