Sidang Lanjutan Gabriel Lumbantoruan, Terdakwa Cabut BAP dan Bantah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, JAKARTA, 6 OKTOBER 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, Gabriel menyampaikan bantahan dan klarifikasi terhadap sejumlah tuduhan yang didakwakan kepadanya, termasuk mengenai dugaan pemindahan atau pengisian isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas portable.

Dalam keterangannya, Gabriel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemindahan atau penyuntikan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas portable sebagaimana yang didakwakan.

Gabriel juga menjelaskan bahwa 37 tabung gas portable yang dibeli oleh pihak kepolisian melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) merupakan gas portable yang menurut keterangannya diperoleh dari pihak luar Dumi Cikarang, bukan hasil pemindahan isi LPG 3 kg ke dalam kaleng gas portable.

Mengaku Pernah Mengisi Ulang untuk Keperluan Pribadi

Dalam persidangan, Gabriel mengakui bahwa pada masa lalu dirinya pernah melakukan pengisian ulang gas portable. Namun, menurut keterangannya, kegiatan tersebut dilakukan untuk kebutuhan pribadi, khususnya ketika hendak melakukan kegiatan mendaki gunung, dan bukan untuk tujuan komersial.

Sementara itu, terkait penjualan gas portable yang diperoleh dari pihak luar, Gabriel menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi.

Sebagai seorang buruh pabrik, Gabriel mengatakan pendapatan yang diterimanya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Ia kemudian mencoba memperoleh penghasilan tambahan dengan menjual kembali gas portable tersebut dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp2.000 per tabung.

Gabriel Cabut Keterangan dalam BAP

Dalam persidangan, Gabriel juga menyatakan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat ketika dirinya diperiksa sebagai tersangka di kepolisian.

Menurut Gabriel, sejumlah keterangan dalam BAP mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Yang benar adalah keterangan yang saya sampaikan di persidangan ini,” ujar Gabriel dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim.

Atas dasar keterangannya tersebut, Gabriel membantah telah melakukan penyalahgunaan LPG bersubsidi sebagaimana didakwakan kepadanya.

Ahli Pidana Soroti Prosedur dan Pembuktian

Keterangan Gabriel tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sebelumnya menghadirkan Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli menyoroti sejumlah aspek terkait proses penanganan perkara dan pembuktiannya.

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain:

  1. Metode undercover buy.
    Menurut ahli, hasil pembelian terselubung oleh aparat perlu dinilai secara objektif dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya untuk memastikan terpenuhinya prinsip pembuktian dalam perkara pidana.

  2. Peran aparat dalam proses penanganan perkara.
    Ahli menyoroti keterlibatan aparat dalam sejumlah tahapan penanganan perkara dan pentingnya menjaga objektivitas serta independensi proses penegakan hukum.

  3. Kedudukan keterangan terdakwa di persidangan.
    Ahli menekankan pentingnya fakta dan keterangan yang disampaikan secara langsung di hadapan Majelis Hakim dalam proses pembuktian perkara pidana.

  4. Pentingnya uji laboratorium terhadap isi gas.
    Ahli juga menilai perlu dilakukan pemeriksaan atau uji laboratorium forensik kimia untuk mengetahui apakah kandungan senyawa kimia dalam gas portable yang menjadi objek perkara memiliki kesamaan dengan isi LPG 3 kg. Menurut pandangan tersebut, kesamaan atau perbedaan kandungan perlu dibuktikan secara ilmiah dan tidak semata-mata diasumsikan.

Kuasa Hukum Soroti Aspek Administratif dan Pembuktian

Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan dari LBH Peradi Profesional menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum berpendapat bahwa perkara yang menimpa Gabriel memiliki aspek yang berkaitan dengan hukum administrasi, antara lain yang menyangkut ketentuan dalam UU Migas dan UU Metrologi Legal.

Kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menurut penafsiran mereka mengatur mengenai kedudukan sanksi administratif dalam konteks tertentu sebelum penerapan sanksi pidana.

Atas dasar itu, kuasa hukum berpendapat bahwa aspek administratif semestinya diperiksa terlebih dahulu melalui mekanisme yang tersedia, termasuk kewenangan PPNS di lingkungan Kementerian ESDM, sebelum perkara diarahkan pada proses pemidanaan.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan kecukupan alat bukti dalam penetapan Gabriel sebagai tersangka serta penggunaan metode undercover buy dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum juga menilai nilai kerugian yang dipersoalkan relatif kecil dibandingkan dengan biaya penanganan perkara, sehingga aspek efisiensi dan proporsionalitas dalam penegakan hukum juga patut menjadi perhatian.

Atas berbagai persoalan tersebut, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan kriminalisasi terhadap Gabriel. Namun, penilaian tersebut merupakan pendapat dan argumentasi hukum dari pihak terdakwa, yang selanjutnya akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Menunggu Tahap Tuntutan JPU

Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, persidangan akan memasuki tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim kuasa hukum Gabriel menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan dan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(rel)

Sumber : Peradi profesional

Berita Terkait

Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Provinsi Lampung Raih Penghargaan dari KPK
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6
KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia
Perpaduan Horor dan Komedi “Warga Rusun 609” Jadi Sorotan Penonton
Sidang Gas Portable Gabriel Lumbantoruan, Ahli Soroti Prosedur dan Pembuktian
Delapan Tahun Menanti, Gloria Jessica dan Ade Govinda Akhirnya Rilis Album Perdana “Blue.”

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Sidang Lanjutan Gabriel Lumbantoruan, Terdakwa Cabut BAP dan Bantah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Perkuat Pendidikan Antikorupsi, Provinsi Lampung Raih Penghargaan dari KPK

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 6

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:46 WIB

KSMI Perbarui Kepengurusan, Bidik Panggung Sepak Bola Asia

Berita Terbaru