Pria Pembawa Senjata Tajam Ditahan Saat Demo di Malioboro, Polresta Yogyakarta Bertindak

Minggu, 8 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Yogyakarta – Peristiwa kericuhan saat aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro, Yogyakarta, pada Rabu (28/10/2026), kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan menahan seorang pria berinisial W yang videonya sempat viral di media sosial karena diduga membawa senjata tajam (sajam) di tengah aksi demonstrasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta telah menetapkan W sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menelusuri sejumlah bukti digital yang beredar di masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta, khususnya di kawasan Malioboro yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas wisata dan keramaian masyarakat.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan anarkis maupun aksi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, membawa senjata tajam di tengah kerumunan massa bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan publik, wisatawan, serta mengganggu kondusivitas Kota Yogyakarta.

“Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Dalam perkara ini, tersangka W dijerat dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

Kapolresta Yogyakarta mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan ketertiban dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum secara tertib dan sesuai koridor hukum,” tutupnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan bersama, agar Yogyakarta tetap menjadi kota yang aman, damai, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. (Aga)

Berita Terkait

34 Tahun Mengabdi, PDAM Tirta Sembada Sleman Terus Perluas Layanan Air Bersih
Sembada Run 2026 Diserbu Ribuan Peserta, Denggung Berubah Jadi Lautan Pelari
Rawat Kerukunan Yogyakarta, SEGO GUDANGAN Serukan Guyub Rukun di Malioboro
Puluhan Pengrajin Jumputan Didorong Bangkit, Tahunan Siapkan Diri Jadi Destinasi Wisata
Bergulir di Lapangan UMY, Liga Istimewa U-40 DIY-Jateng Resmi Diselenggarakan Diikuti 27 Tim
Lawan Tuberkulosis, Kader Tangguh Balecatur Perkuat Kompetensi dan Edukasi Masyarakat
Sofyan Tekankan Kolaborasi Pokdarwis, Kamwis, dan Bajaj dalam Memajukan Wisata
Dimas Ferdian Kembali Sapa Pendengar lewat Single Terbaru Berjudul “Anakku”

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 12:10 WIB

34 Tahun Mengabdi, PDAM Tirta Sembada Sleman Terus Perluas Layanan Air Bersih

Minggu, 8 November 2026 - 12:01 WIB

Sembada Run 2026 Diserbu Ribuan Peserta, Denggung Berubah Jadi Lautan Pelari

Minggu, 8 November 2026 - 11:56 WIB

Pria Pembawa Senjata Tajam Ditahan Saat Demo di Malioboro, Polresta Yogyakarta Bertindak

Minggu, 8 November 2026 - 11:50 WIB

Rawat Kerukunan Yogyakarta, SEGO GUDANGAN Serukan Guyub Rukun di Malioboro

Sabtu, 7 November 2026 - 23:29 WIB

Puluhan Pengrajin Jumputan Didorong Bangkit, Tahunan Siapkan Diri Jadi Destinasi Wisata

Berita Terbaru