Ditlantas Polda Banten Umumkan Pelayanan Sim Dan Samsat Libur, Yu Cek Tanggalnya

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – SERANG , Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dan Cuti Bersama, Ditlantas Polda Banten dan Satlantas Jajaran melakukan penyesuaian jadwal Pelayanan dibidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) yaitu Pelayanan di bidang Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Regident Ranmor (Samsat) pada Kamis.(28/04)

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Budi Mulyanto, melalui Kasubdit Regident Polda Banten Kompol Kemas Indra Natanegara, menyampaikan bahwa “untuk waktu pelayanan registerasi identifikasi (Regident) pelayanan SIM dan Samsat diliburkan sementara pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/785/IV/YAN.1.1./2022 tanggal 19 April 2022.” ujarnya

Kasubdit Regident menjelaskan bahwa “bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang yakni pada tanggal 09 Mei 2022 hingga tanggal 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” tambahnya.

Namun demikian, Kompol Kemas menerangkan apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandasnya.

Sedangkan untuk pelayanan dibidang Regident kendaraan bermotor (Ranmor) di kantor Bersama Samsat pada Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Banten tertera pada Surat Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Nomor: 973/41.BAPENDA/2022, Nomor:B/218/IV/2022, Nomor:Kep/13/2022 tanggal 20 April 2022 bahwa Kantor Bersama Samsat tidak melakukan pelayanan pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Icha

Berita Terkait

Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN
Wagub Banten Dimyati Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Kurangi Ketergantungan Gawai
Wagub Banten Dimyati Tegaskan Peran Dai dalam Memperkuat Keimanan dan Pemahaman Syariat
Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:08 WIB

Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 19:11 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Senin, 21 September 2026 - 13:36 WIB

Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN

Minggu, 20 September 2026 - 17:15 WIB

Wagub Banten Dimyati Ajak Orang Tua Kenalkan Catur untuk Kurangi Ketergantungan Gawai

Berita Terbaru