Cari Uang Tambahan, MN Jual Ganja Diciduk Satresnarkoba Pilres Serang

Jumat, 22 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – SERANG , Satu lagi pengamen nyambi jualan ganja dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Kali ini tersangka berinisial MN (21) dicokok di rumah kontrakan di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dari tersangka warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang ini, petugas mengamankan barang bukti 3 paket ganja yang dibungkus plastik klip bening serta handphone yang dijadikan sarana transaksi ganja.

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan tersangka MN ditangkap pada Senin (18/7). Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka memperjualbelikan narkoba.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” kata Michael kepada media, Jumat (22/7/2022).

Sekitar pukul 10.00, petugas dipimpin Ipda Rian Jaya Surana menggerebek rumah kontrakan yang dicurigai tempat persembunyian pengedar narkoba. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 3 paket ganja yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, MN langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Michael.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan ganja dari orang yang mengaku bernama Bang Jago (DPO). Namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui telepon.

“Kalau untuk motif, tersangka ingin mendapat penghasilan tambahan dari menjual ganja. Selain mendapat keuntungan uang, juga bisa mengkonsumsi gratis,” terang Michael.

Sebelumnya, SH alias Bendol (39) pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang digerebek di rumahnya saat pulas tidur lantaran nyambi jualan sabu.

Dari dalam rumah tersangka SH, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Akibat dari perbuatanya tersangka MN dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU.RI No. 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara

Icha

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta
Polda Banten Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71
Kapolda Banten Beri Motivasi Peserta UKW PWI: Tetap Kritis, Jaga Etika dan Akurasi
PWI Banten Gelar UKW Angkatan ke-28, Kapolda Banten Tekankan Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 15:39 WIB

UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026

Selasa, 22 September 2026 - 14:45 WIB

Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta

Berita Terbaru