Buron Delapan Bulan, Pencuri Peralatan Workshop Diringkus Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Tangerang , Dua pria dibekuk jajaran Polsek Cikupa Polresta Tangerang karena mencuri pelaratan workshop, keduanya adalah J (48) dan TF (27) yang merupakan warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka tersebut melakukan pencurian di sebuah workshop CV. Berto Coffe Tech di Kawasan Industri Facto, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Kamis (25/11/2021) lalu.

“Barang yang dicuri diantaranya tray besi, mata bor berbagai ukuran, clone, lafi center, hower bor, dan peralatan workshop lain dengan total kerugian mencapai Rp.25 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusum pada Sabtu (23/07).

Romdhon kemudian menjelaskan kronologis awal kejadian, “Kejadian bermula saat karyawan hendak bekerja namun peralatan sudah raib. Pihak workshop kemudian melaporkan peristiwa hilangnya peralatan itu ke Polsek Cikupa. Petugas pun melakukan penyelidikan dengen memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV,” tambahnya.

Setelah memeriksa saksi dan bukti petunjuk, diketahui pelaku pencurian berjumlah 3 orang. “Petugas pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas ketiganya. Setelah mengantongi identitas para tersangka petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka J pada Kamis (21/07) di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, sehari kemudian pada Jumat (22/07) tersangka TF kami amankan di sebuah kontrakan di daerah Cikupa,” jelas Romdhon.

Saat ini, kata Romdhon, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. “Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Icha

Berita Terkait

Hadiri Turnamen Voli Putri Piala Gubernur, Sekda Deden Puji Antusiasme Warga Semarakkan HUT ke-26 Banten
Sambut HUT ke-26 Provinsi Banten, Ratusan Biker Promosikan Wisata Alam Lewat Tourism Riding
FIN Super League Futsal 2026 Resmi Digelar, 32 Tim Pelajar Banten Bersaing Jadi yang Terbaik
Gencarkan Kemandirian Anak Rehabilitasi, Tinawati Andra Soni Tekankan Pentingnya Bekal Keterampilan
Hari Keenam Ops Patuh Maung, Polda Banten Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Naik Kelas Lewat Kurasi dan Pameran, Pemprov Banten Jadikan Festival Jawara UMKM Inkubator Bisnis Pelaku Usaha
Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Irjen Pol Hendra Dorong Partisipasi Aktif Warga Jaga Kondusivitas Wilayah
Lompatan Indeks Desa Membangun: Irna Narulita Puji Keberhasilan Desa Maja Tembus Status Desa Mandiri

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:55 WIB

Hadiri Turnamen Voli Putri Piala Gubernur, Sekda Deden Puji Antusiasme Warga Semarakkan HUT ke-26 Banten

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:20 WIB

Sambut HUT ke-26 Provinsi Banten, Ratusan Biker Promosikan Wisata Alam Lewat Tourism Riding

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:09 WIB

FIN Super League Futsal 2026 Resmi Digelar, 32 Tim Pelajar Banten Bersaing Jadi yang Terbaik

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Gencarkan Kemandirian Anak Rehabilitasi, Tinawati Andra Soni Tekankan Pentingnya Bekal Keterampilan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Hari Keenam Ops Patuh Maung, Polda Banten Perkuat Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru