Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Menjelaskan cara mudah serah terima PSU

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – KOTABEKASI, Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Menjelaskan cara mudah serah terima PSU izin terhadap aset lahan fasum (Fasilitas Umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Untuk para pengembang perumahan dan permukiman.

Pelaku usaha pembangunan perumahan bersubsidi dan komersial harus memahami alur skema perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

PSU (Prasarana Sarana Utilitas) sesuai Perwal 74 tahun 2021 tentang Juknis Penyediaan dan penyerahan PSU di Kota Bekasi, adalah kelengkapan dasar, fasilitas dan penunjang fisik lingkungan hunian atau kawasan sesuai standar untuk kebutuhan beraktifitas sesuai fungsinya yang layak, sehat, aman dan nyaman.

Penyediaan PSU oleh pengembang berupa tanah dengan bangunan dan atau tanpa bangunan yang merupakan kewajiban pengembang untuk kemudian diserah terimakan untuk menjadi aset kepada Pemerintah Daerah.

Kebutuhan untuk penyediaan PSU menyesuaikan rasio luas lahan dengan jenis pemanfaatan bangunan yang dilakukan, kebutuhan PSU perumahan tidak sama dengan PSU kawasan industri/perdagangan.

Penyerahan PSU dilakukan paling cepat 1 tahun setelah perumahan terhuni min 80% atau terjual max 50 % dari total hunian yg direncanakan.

Ada 2 (dua) kriteria persyaratan dlm penyerahan PSU antara lain :

1. kesesuain lokasi PSU dengan rencana tapak dan atau PPK
2. PSU dalam kondisi baik dan berfungsi/terpelihara sesuai peruntukannya.

Syarat serah terima, yaitu terpenuhinya :

1. data Administrasi (berupa identitas pengembang)
2. data Teknis (berupa ijin/rekomendasi yang dipersyaratkan pada saat IMB diproses)

Tips mudah proses serah terima, datang langsung ke Sekretariat Tim Verifikasi PSU di Distaru, lengkapi data administrasi dan teknis, proaktif dan komunikatif untuk pemenuhan data dan informasi apabila diperlukan.(**)

Berita Terkait

Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup
Wali Kota Bekasi Buka Ruang Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat
Respons Aduan di Media Sosial, Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Disdukcapil Optimal
Wajah Baru Jl. M. Yamin Pasar Baru Bekasi, Jalan dan Drainase di Perbaiki serta PKL ditata
Tiga Perpustakaan Mini Diresmikan, Wiwiek Hargono Dorong Budaya Literasi di Bekasi
KPK Pastikan Barang Rampasan Kembali ke Masyarakat, 7 Aset Tanah Dihibahkan ke Pemkot Bekasi
Awali Apel dengan Doa untuk Korban Musibah, Pemkot Bekasi Raih 4 Penghargaan BKN dan Lepas 24 Siswa ke Malaysia
Jalan Jatimakmur Makin Nyaman, Wali Kota Bekasi Tuntaskan Masalah Genangan Yang Sudah Menahun

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:03 WIB

Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup

Selasa, 15 September 2026 - 13:39 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Ruang Aduan Pungli, Laporan Terbukti Diganti Dua Kali Lipat

Selasa, 15 September 2026 - 13:33 WIB

Respons Aduan di Media Sosial, Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Disdukcapil Optimal

Selasa, 15 September 2026 - 13:15 WIB

Wajah Baru Jl. M. Yamin Pasar Baru Bekasi, Jalan dan Drainase di Perbaiki serta PKL ditata

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Tiga Perpustakaan Mini Diresmikan, Wiwiek Hargono Dorong Budaya Literasi di Bekasi

Berita Terbaru