Sekjen Kemendagri Minta Sekda Dukung Penyediaan Anggaran Pilkada 2024

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Pekanbaru, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) mendukung penyediaan anggaran Pilkada Serentak 2024 terpenuhi. Hal itu ditegaskannya pada acara Pengukuhan Pengurus Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Wilayah (Komwil) Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Tahun 2023 di Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (24/11/2023).

Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengarahkan agar seluruh daerah mencadangkan anggaran Pilkada 2024 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024. Adapun rinciannya, yakni 40 persen melalui APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024 dari jumlah yang disepakati bersama.

“Karena jika semua ditumpuk di tahun 2024 maka beban APBD Tahun Anggaran 2024 akan sangat berat, karena itu dicadangkan 40 persennya di tahun 2023,” terang Suhajar.

Suhajar menegaskan, sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berperan penting dalam memastikan ketersediaan anggaran Pilkada 2024 terpenuhi. Hingga saat ini Kemendagri juga terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada.

“Jadi rapat kemarin yang dipimpin oleh Bapak Mendagri bahwa NPHD belum di semua daerah, karena itu Pak Mendagri berpesan untuk memastikan kesediaan anggaran,” ujarnya.

Di lain sisi, Suhajar juga menyinggung pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Dia menegaskan, netralitas ASN merupakan bagian dari budaya demokrasi. Aturan mengenai netralitas tersebut juga sudah dijelas diatur, sehingga harus dipatuhi.

Suhajar mengaku mengantongi data mengenai ASN yang tidak netral. Data tersebut menjadi acuan dalam memberikan kebijakan kepada yang bersangkutan, termasuk saat penunjukan penjabat (Pj.) kepala daerah. Bagi ASN yang tidak netral juga berpotensi dilaporkan kepada Bawaslu di daerah maupun pusat untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah berpengalaman tentang itu, saya hanya mengingatkan,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers
Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat
Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum
Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok
AMPHIBI Ajak Siswa SDN 013829 Ledong Timur Cintai Lingkungan Sejak Dini
KP MBG: Hampir Enam Bulan, Negara Belum Hadir untuk Korban Kecelakaan Kerja Di Program MBG
Wonosobo Cetak Paskibra Tangguh, 48 Pelajar Jalani Pembinaan Intensif
Sorotan terhadap Integritas Konferensi Sungai Trawas: Antara Deklarasi dan Prosedur yang Dipersoalkan

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Slank Kembali ke Purwokerto Setelah 18 Tahun, Tour “Hey Slank” Siap Sapa Kembali Slankers

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Cup Semarakkan Sepakbola di Langkat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Panglima FJI Gus Dar Soroti Dugaan Konten Hafalan Al-Qur’an Ditukar Miras, Dorong Penelusuran Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Mayoritas Pemuda Bekasi Tak Merokok, Tri Adhianto Dorong Ruang Publik Bebas Asap Rokok

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:04 WIB

AMPHIBI Ajak Siswa SDN 013829 Ledong Timur Cintai Lingkungan Sejak Dini

Berita Terbaru