Sekjen Kemendagri Tekankan Urgensi Politik Desentralisasi dan Pelayanan Publik

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi dan pelayanan publik. Adapun yang ia maksud soal politik desentralisasi adalah tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Mana yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, mana yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, itulah strategi pencapaian tujuan bernegara yang disebut dengan politik desentralisasi,” paparnya saat membuka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi di Indonesia sudah diatur dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan, menurutnya, Indonesia adalah negara yang paling progresif dalam menerapkan politik desentralisasi dibandingkan negara lain.

Salah satu contoh penerapan desentralisasi, di bidang pendidikan misalnya, urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan ranah kewenangan pemerintah provinsi. Lalu, untuk urusan perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Suhajar juga meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hal itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan publik yang optimal, seperti mempermudah pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, akte kelahiran, Surat Keterangan Usaha, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kita menyaksikan mana pemerintah daerah yang mampu memberikan pelayanan dengan baik dan masyarakatnya merasa bahagia, mana pemerintah daerah yang tidak membangun layanan dengan baik dan masyarakatnya merasa kecewa,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kemendagri Dorong Pemda NTB Perkuat KPDBU
Kemendagri Tekankan Efisiensi Belanja Pegawai bagi Pemda di Maluku
Mendagri Dorong Kompetisi Antardaerah untuk Wujudkan Indonesia ASRI
Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi
Kejadian di Alun-Alun Selatan Jadi Sorotan, Polresta Yogyakarta Dalami Informasi
Dekranas Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Tingkatkan Daya Saing Perajin Indonesia
Pusterad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital

Sabtu, 19 September 2026 - 19:36 WIB

Kemendagri Tekankan Efisiensi Belanja Pegawai bagi Pemda di Maluku

Sabtu, 19 September 2026 - 10:23 WIB

Mendagri Dorong Kompetisi Antardaerah untuk Wujudkan Indonesia ASRI

Sabtu, 19 September 2026 - 10:17 WIB

Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi

Jumat, 18 September 2026 - 18:49 WIB

Kejadian di Alun-Alun Selatan Jadi Sorotan, Polresta Yogyakarta Dalami Informasi

Berita Terbaru