UMK Kabupaten Bekasi 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Terima Tambahan Rp339 Ribu

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Bekasi– Kabar baik bagi buruh di Kabupaten Bekasi. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2025 resmi mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan tambahan Rp339.253,10 dibandingkan tahun sebelumnya.

Keputusan ini dihasilkan dalam forum Dewan Pengupahan Bekasi yang berlangsung pada 11-13 Desember 2024. Penetapan UMK tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengupahan.

Berikut rincian kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2025:

  1. UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024: Rp5.219.263
  2. Kenaikan Tahun 2025: 6,5 persen (Rp339.253,10)
  3. UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2025: Rp5.558.515,10

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nir Hidayah Setyowati, menjelaskan bahwa pembahasan UMK ini sempat terdesak waktu akibat keluarnya regulasi yang baru.
“Untuk UMP sudah ditetapkan tanggal 11 kemarin. Regulasi UMK baru keluar dua hari lalu, jadi praktis kami hanya memiliki tenggat waktu tiga hari untuk pembahasan UMK,” ujar Nir Hidayah di Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (16/12/2024).

Menurut Nir Hidayah, penetapan UMK sejatinya dijadwalkan pada akhir November 2024, namun proses sempat tertunda akibat keterlambatan terbitnya regulasi teknis.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan, Ini Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah
Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Beralih ke Kemenkeu, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta
PNS Berpeluang Terima Pensiun Rp1 M: Ini Rencana Skema Barunya
Angin Segar Bagi ASN: Gaji Pokok dan THR Naik 2025
Integrasi Aplikasi Gaji dan Tos, Pembayaran Pensiun Lebih Cepat
Kabar Baik Buat Guru Honorer Sertifikasi, Terima Rp2 Juta Mulai 2025
Hak PNS Desember 2024: Gaji Pokok dan Tunjangan Lembur Cair
2025, Kesejahteraan Guru Meningkat: Gaji ASN, PPPK, dan Honorer Naik

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:32 WIB

Dari Rp125 Ribu hingga Rp2 Juta per Bulan, Ini Gaji Ketua RT di Berbagai Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:24 WIB

Penyaluran Gaji Pensiunan PNS Beralih ke Kemenkeu, Nominal Tertinggi Rp4,9 Juta

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:46 WIB

PNS Berpeluang Terima Pensiun Rp1 M: Ini Rencana Skema Barunya

Senin, 23 Desember 2024 - 16:36 WIB

Angin Segar Bagi ASN: Gaji Pokok dan THR Naik 2025

Jumat, 20 Desember 2024 - 21:33 WIB

Integrasi Aplikasi Gaji dan Tos, Pembayaran Pensiun Lebih Cepat

Berita Terbaru