Mendagri: 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Sumedang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil. Daerah tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian.

Hal itu disampaikan Mendagri di hadapan awak media saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2025). “Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan],” katanya.

Dirinya memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Bahkan, sebagai wujud komitmen, dirinya berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

“Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Pemkab Sumedang juga mampu mempercepat layanan PBG. Mendagri percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal. “Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj.) Gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

Dirinya juga berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

“Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari,” pungkas Menteri Ara.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Perkuat Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Arya Dorong Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Dorong Penyederhanaan Perizinan untuk Rumah MBR
Perkuat Pembangunan Daerah, Kemendagri Minta Karang Taruna Optimalkan Peran Kepemudaan
Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027
Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal
Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Buat Regulasi Memberatkan
Presiden Tekankan Kekompakan Kabinet, Mendagri Tito Siap Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Soroti Peran Garda Terdepan, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Hak Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Perkuat Otonomi Daerah, Wamendagri Bima Arya Dorong Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Dorong Penyederhanaan Perizinan untuk Rumah MBR

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Perkuat Pembangunan Daerah, Kemendagri Minta Karang Taruna Optimalkan Peran Kepemudaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal

Berita Terbaru