Kemendagri Mendorong Pemkot Malang Segera Operasikan WTP Sungai Bango untuk Akses Air Bersih

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengambil langkah strategis dalam penyediaan sumber daya air minum yang layak dan aman bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dapat segera dilakukan adalah mengoptimalkan pemanfaatan Water Treatment Plant (WTP) sebagai instalasi pengolahan air minum yang telah dibangun.

“Bangunan Water Treatment Plant (WTP) merupakan instalasi pengolahan penyediaan air minum. Di mana penyediaan air minum adalah urusan wajib layanan dasar untuk memenuhi hak rakyat atas air, khususnya di Kota Malang, sehingga WTP diharapkan segera dimanfaatkan/dioperasionalkan setelah proses perizinan selesai,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD) Budi Ernawan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Kota Malang – WTP Sungai Bango di Ruang Rapat Buton Lantai 6 Direktorat Koorsup Wilayah III, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Budi menjelaskan, dalam rangka mendukung program percepatan akses air minum perkotaan menuju 2045, Kemendagri mendorong kerja sama bisnis antara BUMD air minum dengan sektor swasta maupun melalui skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Kerja sama bisnis yang dilakukan oleh perusahaan air minum milik Pemda dapat mencakup berbagai bentuk kemitraan dan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam penyediaan layanan air minum. Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau kerja sama pendayagunaan ekuitas (joint venture), ataupun bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kerja sama B to B dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) atau dalam bentuk KPBU,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Budi menegaskan, Pemkot Malang perlu memastikan proses kerja sama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Ia menambahkan, Pemkot Malang telah menjalin perjanjian sewa antara Pemkot Malang dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta sesuai Perjanjian Nomor: 030/119/35.73.503/2023 dan Nomor Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang: 116/0028/35.73.503/2023. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 22 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah Kota Malang dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta, dengan jangka waktu lima tahun sejak 22 Juni 2023 hingga 22 Juni 2028.

Objek perjanjian ini mencakup BMD berupa tanah seluas 14.849 m² yang terdiri dari bagian Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 Kelurahan Pandanwangi dan sebagian lahan eks bengkok Kelurahan Pandanwangi.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027
Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal
Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Buat Regulasi Memberatkan
Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kejanggalan Tuntutan JPU, Sidang Vonis Digelar 27 Oktober
Momen Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Minta Pesantren Perketat Pengawasan Terhadap Bullying dan Asusila
Hari Santri 2026, Sekjen MUI Tegaskan Pesantren Harus Jadi Rujukan Peradaban
Presiden Tekankan Kekompakan Kabinet, Mendagri Tito Siap Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Soroti Peran Garda Terdepan, Ketua Umum TP Posyandu Dorong Penguatan Hak Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Dorong Inklusi Keuangan Daerah, Mendagri Garansi Bantuan Apresiasi Pemda Berlanjut di TA 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Dorong Kemandirian Daerah, Wamendagri Bima Arya Minta Pemda Petakan Potensi Lokal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Dorong Efisiensi Pelayanan Publik, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pemda Tak Buat Regulasi Memberatkan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Tim Kuasa Hukum Gabriel Lumbantoruan Soroti Kejanggalan Tuntutan JPU, Sidang Vonis Digelar 27 Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Momen Hari Santri 2026, Din Syamsuddin Minta Pesantren Perketat Pengawasan Terhadap Bullying dan Asusila

Berita Terbaru