Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Bongkar Kasus Pembobolan Empat Gerai Waralaba

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan salah satu waralaba yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Pandeglang, Kamis (29/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, didampingi jajaran Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembobolan waralaba. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan waralaba dan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti. Para pelaku diketahui telah melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pembobolan terhadap empat gerai waralaba yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang. Akibat perbuatan para pelaku, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Pandeglang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Kapolres.

Polres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Pandeglang berkomitmen akan terus memberikan pelayanan terbaik dan menindak tegas pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.(Denni)

Berita Terkait

PWI Banten Gelar UKW Angkatan ke-28, Kapolda Banten Tekankan Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan
Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan
Perselisihan Ibadah GKPI Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Musyawarah
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN
Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Andra Soni Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:30 WIB

PWI Banten Gelar UKW Angkatan ke-28, Kapolda Banten Tekankan Kompetensi dan Profesionalisme Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 23:08 WIB

Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Musyawarah

Senin, 21 September 2026 - 19:11 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Berita Terbaru