Pengadilan Negeri Sleman Periksa Tiga Saksi dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Merek

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, SLEMAN — Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran merek yang menjerat terdakwa Pamungkas pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memeriksa tiga saksi, yakni Yudi Asmara selaku pelapor serta dua saksi lainnya, Samadi dan Muhammad Sirajuddin M. Dalam persidangan, sejumlah keterangan saksi mengungkap fakta terkait awal penggunaan merek yang menjadi objek perkara.

Di bawah sumpah, pelapor Yudi Asmara menyatakan bahwa merek yang dipermasalahkan telah digunakan sejak tahun 2015 dalam kegiatan usaha bersama antara dirinya dan terdakwa. Saat itu, keduanya diketahui menjalankan usaha dalam satu perusahaan dengan kepemilikan saham masing-masing sebesar 50 persen.

Pelapor juga mengakui bahwa pendaftaran merek baru dilakukan pada tahun 2019 setelah kerja sama bisnis berakhir. Ia menyebut langkah tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran kehilangan jamaah dan relasi usaha ketika masing-masing pihak menjalankan usaha secara terpisah.

Dalam keterangannya, pelapor turut menyampaikan bahwa merek yang didaftarkan tersebut tidak pernah digunakan untuk aktivitas bisnis. Selain itu, ia mengaku tidak mengalami kerugian finansial secara langsung akibat penggunaan merek oleh terdakwa serta tidak dapat memastikan adanya unsur niat jahat dalam tindakan terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, R. Budi Saputro, SH., dalam persidangan menyoroti tujuan pendaftaran merek yang tidak diikuti penggunaan komersial. Menanggapi pertanyaan tersebut, pelapor menegaskan bahwa pendaftaran merek bukan dilakukan untuk mempidanakan terdakwa, melainkan karena keberatan atas penggunaan merek dan logo yang dinilai memiliki kemiripan dengan usaha sebelumnya.

Tim penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum RBS Advokat Indonesia yang terdiri dari R. Budi Saputro, SH., Fahmi Radiatri, SH., dan Supardiyono, SH., menilai keterangan saksi memperkuat dugaan bahwa perkara tersebut berakar pada konflik bisnis dan persaingan usaha.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pelapor pernah terlibat perkara pidana terkait pengelolaan perusahaan sebelumnya dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan hukuman 12 bulan penjara atas tindak penggelapan dana perusahaan.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang pernah menjadi jamaah umrah pada perusahaan lama maupun perusahaan terdakwa menyatakan tidak pernah mengalami kerugian maupun kekecewaan selama mengikuti program ibadah. Keduanya menyebut pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan perjanjian.

Pihak terdakwa juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa sengketa keabsahan merek saat ini tengah diuji melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari Jaksa Penuntut Umum. (Aga)

Berita Terkait

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik
Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo
Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan
UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri
UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS
Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta Berakhir, Pangdam Resmi Tutup Kejuaraan
Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Amicus Curiae
KKN 117 Mahasiswa APMD di Semin Berakhir, Dorong Mahasiswa Aktif Berdesa

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:50 WIB

Policy Brief PDPM Yogyakarta Dorong Toleransi Lewat Gagasan Kebijakan Publik

Sabtu, 19 September 2026 - 19:24 WIB

Lewat Design Thinking, KKN LeX UMY Dorong Inovasi Produk Lokal Hargorejo

Sabtu, 19 September 2026 - 19:12 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, UMY Perkuat Fondasi Nonfisik untuk Ekosistem Berkelanjutan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:07 WIB

UMY Bangun Kampus Berkelanjutan lewat Solar Panel dan Rumah Sampah Mandiri

Sabtu, 19 September 2026 - 19:02 WIB

UI GreenMetric 2026, UMY Raih Peringkat 12 Nasional dan Terbaik Kategori PTKIS

Berita Terbaru