Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

RILISINFO.COM, Jakarta — Tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan sebagai justice collaborator telah disampaikan kliennya kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026). Keterangan tersebut juga telah dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Krisna, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (8/6/2026) untuk mengajukan permohonan status justice collaborator bagi Sony.

Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena kliennya ingin memberikan keterangan secara utuh mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi MBG. Sony juga ingin menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang merancang atau menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Krisna menuturkan, selama proses penyidikan kliennya kerap dikaitkan sebagai pihak yang memperjualbelikan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurut pengakuan Sony, tuduhan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena ia mengaku berada dalam tekanan dari pihak lain yang memiliki pengaruh.

Menurut dia, Sony berencana menyampaikan secara langsung dalam persidangan mengenai pihak-pihak yang disebutnya memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut. Kuasa hukum itu juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah nama yang akan diungkap kliennya pada proses hukum selanjutnya.

Meski demikian, Krisna belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut terdapat sejumlah tokoh yang akan dijelaskan Sony ketika perkara memasuki tahap persidangan.

Krisna menambahkan, dirinya terus mendampingi Sony sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka hingga menjalani penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang saat ini masih didalami Kejaksaan Agung. (ihd)

Berita Terkait

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Kemenkeu dan IsDB Perkuat Kemitraan Pembangunan Indonesia 2026–2030

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Berita Terbaru