SMSI Beri Penghargaan kepada Tokoh Berjasa dalam Anugerah 2026

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menggelar Anugerah SMSI 2026 sebagai bentuk penghargaan kepada para tokoh yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan pers nasional.

Acara penganugerahan tersebut akan berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (18/6/2026), mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai.

Anugerah SMSI menjadi ruang apresiasi bagi para tokoh yang selama ini memberikan sumbangsih nyata dalam menjaga keberlangsungan, kemajuan, serta ekosistem pers Indonesia, khususnya media siber.

Dalam ajang tahun ini, SMSI menetapkan sejumlah kategori penghargaan, yakni Anugerah Sahabat Pers Indonesia, Anugerah Pelopor Kemerdekaan Pers Indonesia, Anugerah Spirit Pers Indonesia, Anugerah Tokoh Inspiratif, serta Anugerah Pin Emas SMSI.

Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, penetapan penerima penghargaan telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan jajaran pengurus SMSI di seluruh Indonesia.

Menurut dia, Anugerah SMSI diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada para tokoh yang telah berperan dalam memperkuat kehidupan pers nasional dan membangun ekosistem media siber yang sehat.

“Penghargaan ini diberikan kepada para tokoh yang telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan pers Indonesia dan ekosistem media siber di Tanah Air,” ujar Firdaus.

Melalui penyelenggaraan Anugerah SMSI 2026, SMSI berharap apresiasi tersebut dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kepentingan untuk terus menjaga nilai-nilai kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan industri media. (rel)

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Sidang Lanjutan Gabriel Lumbantoruan, Terdakwa Cabut BAP dan Bantah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terbaru