Andra Soni Dianugerahi SMSI Award 2026 atas Dedikasi terhadap Pers Indonesia

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni meraih Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 2026 kategori Spirit Pers Indonesia di Hall Dewan Pers Jakarta, Kamis (18/6/2026). Anugerah tersebut diserahkan Ketua SMSI Firdaus kepada gubernur yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten Beni Ismail.

Ketua Dewan Juri Anugerah SMSI 2026, Prof. Topik Kurniawan menjelaskan, Anugerah Spirit Pers Indonesia diberikan kepada Andra Soni karena sudah berkontribusi terhadap perkembangan pers nasional dan ekosistem media siber Indonesia. Menurutnya, terdapat lima alasan atas penetapan Andra Soni menerima Anugerah Spirit Pers Indonesia.

Pertama atas surat usulan dari Pengurus SMSI Provinsi Banten No. 0100/SMSI-BANTEN/VI/2026 perihal Usulan Penerima Anugerah Spirit Pers Indonesia. Kedua, Andra Soni telah ikut serta mendorong program SMSI Provinsi Banten secara berkesinambungan.

Selanjutnya, Andra Soni turut mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan pers, Hari Pers Nasional (HPN), dan diskusi yang melibatkan wartawan serta perusahaan media di Banten. Selanjutnya, sebagai gubernur, ia telah berkontribusi dalam memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi dan mitra strategis pembangunan daerah.

“Alasan kelima, sebagai gubernur Banten, telah berhasil menjadi tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2026,” katanya.

Melalui tayangan video, Andra Soni menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penganugerahan Spirit Pers Indonesia SMSI 2026. Ia meyakini bahwa pers memiliki peran yang penting dalam kehidupan demokrasi.

“Pers bukan hanya penyampai informasi tetapi juga mitra dalam membangun kesadaran publik, mengawal kebijakan, serta menghadirkan ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” papar Andra Soni.

Sementara itu, Ketua SMSI Firdaus menjelaskan, penerima Anugerah SMSI 2026 berjumlah 16 orang. Menurutnya, penetapan penerima Anugerah SMSI 2026 melalui proses yang ketat.

“SMSI menjaring calon penerimanya, berdasarkan usulan SMSI kabupaten dan kota se-Indonesia melalui SMSI provinsi dan usulan SMSI Pusat,” kata Firdaus.

Pada awalnya, terdapat 61 orang calon penerima Anugerah SMSI 2026. Tapi, setelah dilakukan seleksi, SMSI menetapkan 32 nominator dan ditetapkan sebanyak 16 orang penerima.

Firdaus mengatakan, Anugerah SMSI bukan sekadar penghargaan seremonial, melainkan bentuk apresiasi masyarakat pers Indonesia kepada para tokoh yang selama ini menunjukkan keberpihakan terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

“Anugerah SMSI merupakan apresiasi masyarakat Indonesia kepada para tokoh pemerintah dan masyarakat yang ikut serta menjaga kemerdekaan pers di seluruh Tanah Air. Pers yang merdeka adalah syarat penting bagi demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Sedangkan, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat mengatakan, pers merupakan ruang publik yang menciptakan iklim demokrasi. Pada era informasi digital, bertebaran informasi yang tidak sehat dan membutuhkan peran pers sebagai pemberi edukasi informasi.

“Pada era informasi digital, ruang publik yang sehat harus terus dijaga agar media tidak terjebak pada sensasi semata, melainkan menghadirkan gagasan dan solusi bagi masyarakat,” kata Komarudin.

Sumber : Adpim

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Sidang Lanjutan Gabriel Lumbantoruan, Terdakwa Cabut BAP dan Bantah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terbaru