Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Dokumen Pribadi)

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Dokumen Pribadi)

RILISINFO.COM, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), Arnendo, yang terjadi pada 15 November 2025. Hingga hampir lima bulan berlalu, perkara tersebut belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Abdullah geregetan, lambannya proses hukum menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih korban dilaporkan mengalami luka berat, termasuk patah tulang hidung dan gegar otak akibat dikeroyok sekitar 30 orang.

“Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan publik,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Negara, menurut dia, berkewajiban memberikan perlindungan hukum secara adil dan setara kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abdullah juga menyinggung latar belakang sosial ekonomi korban. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi faktor non-yuridis, termasuk kondisi keluarga korban yang disebut sebagai anak pedagang nasi goreng.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi latar belakang sosial maupun ekonomi,” katanya.

Di sisi lain, Abdullah menekankan bahwa tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo juga harus ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti. Setiap tuduhan, menurut dia, wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri,” ujar dia.

Komisi III DPR, lanjut Abdullah, akan memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (ihd)

Berita Terkait

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Pusterad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian
Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta
Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel Jadi Sorotan
Kemenag Dorong Pemanfaatan Empat Candi sebagai Ruang Kegiatan Keagamaan
Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 5 Berlangsung 17–23 September
Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital
The KIM’5 Resmi Berdiri, Single “Kamu” Jadi Karya Perdana

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:50 WIB

Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital

Jumat, 18 September 2026 - 16:52 WIB

Pusterad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian

Jumat, 18 September 2026 - 14:52 WIB

Sheera Resmi Rilis Single Perdana “Luka Terakhir”, Angkat Kisah Takut Kembali Jatuh Cinta

Jumat, 18 September 2026 - 10:11 WIB

Kesaksian Polisi Berubah-ubah, Sidang Perkara Gas Portable Terdakwa Gabriel Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 - 08:45 WIB

Kemenag Dorong Pemanfaatan Empat Candi sebagai Ruang Kegiatan Keagamaan

Berita Terbaru