Ditlantas Polda Banten Laksanakan Anev Bidang Laka Lantas Menonjol Triwulan 1 tahun 2022

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RILISINFO.COM COMKota Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melaksanakan kegatan analisa dan evaluasi (Anev) bidang kecelakaan lalu lintas menonjol periode triwulan 1 tahun 2022 bertempat di Gedung Aula Ditlantas pada Rabu (13/04) pagi.

Kegiatan Anev tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dengan didampingi oleh Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael dan PJU Ditlantas beserta Kasat Lantas Polres jajaran Polda Banten.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi dan para kasat jajaran yang memamparkan data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten selama kurun waktu Triwulan 1 2022.

Dalam kesempatan tersebut Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael dalam kegiatan anev tersebut memberikan arahan, “Dalam penginputan data laka kedalam aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), agar para Kasat Lantas menyampaikan kepada operatornya dan penyidik laka lantas yang melaksanakan olah TKP agar di cek betul penyebab dari laka lantas yang terjadi, bukan hanya faktor manusia tapi bisa faktor lain yang menjadi penyebabnya,”pungkas Alfaris Pattiwael.

Wadirlantas Polda Banten juga memberikan arahan teknis tentang mekanisme penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, syarat formil dan materil dalam kelengkapan berkas perkara laka lantas.

“Jika terjadi laka lantas Menonjol, maka para Kasat lantas harus melaksanakan langkah-langkah yaitu membuat laporan segera, untuk perkembangan penyidikan buatkan laporan kemajuan, lalu buatkan surat perintah penyelidikan dan buat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), jika hasil lidik menemukan 2 alat bukti maka proses dapat ditingkat ke penyidikan melalui mekanisme Gelar Perkara dan jika tidak menemukan bukti yang cukup maka perkara dapat dihentikan dengan SP3 melalui mekanisme Gelar Perkara,”sambung Alfaris Pattiwael.

Dalam kegiatan anev laka lantas menonjol tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto juga menyampaikan, “Agar para Kasat Lantas memahami tentang tugas pokoknya sebagai seorang Polantas, harus tahu hal apa saja yang harus dilakukan,”kata Budi Mulyanto.

“Agar para Kasat Lantas memahami betul tentang penanganan perkara kecelakaan lalu lintas menonjol dan apa saja kriteria dari laka lantas menonjol, kuasai mekanisme penyidikan, lengkapi berkas perkara baik syarat formil dan materilnya agar tidak terjadi hambatan dalam proses penyidikannya,”ujar Budi Mulyanto. (Bidhumas)icha

Berita Terkait

HUT ke-26 Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Tema Utama
Langkah Terukur Polsek Cinangka: Tindak Lanjut Rokok Ilegal hingga Ungkap Pemerasan
Kunjungi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan di Posko Pemantauan
Wagub Dimyati: Provinsi Banten Siap Menjadi Pusat Ekosistem Industri Halal
P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus
Wartawan GerbangPatriot.com Uji Kompetensi di UKW PWI Banten Angkatan ke-28
BPPKB Banten HDS Gelar Tabligh Akbar dan Deklarasi Organisasi di Pandeglang
Polda Banten dan Pemda Dampingi Penyerahan hingga Pemakaman Korban KM Arupadhatu 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

HUT ke-26 Banten, “Banten Bergerak, Maju Berdampak” Jadi Tema Utama

Jumat, 25 September 2026 - 16:35 WIB

Langkah Terukur Polsek Cinangka: Tindak Lanjut Rokok Ilegal hingga Ungkap Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 15:52 WIB

Kunjungi Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda, Gubernur Banten Andra Soni Kenang Momen Kebersamaan di Posko Pemantauan

Jumat, 25 September 2026 - 13:27 WIB

Wagub Dimyati: Provinsi Banten Siap Menjadi Pusat Ekosistem Industri Halal

Jumat, 25 September 2026 - 11:04 WIB

P2STRATEGIK UNSERA 2026 Bekali Mahasiswa Baru dengan Karakter, Akademik, dan Pengalaman Kampus

Berita Terbaru

Suasana seminar dan diskusi publik terkait dorongan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di Hotel Aston Priority Simatupang

Jakarta

RUU KKS Bermanfaat Bagi Masyarakat di Daerah

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:00 WIB