Ditlantas Polda Banten Umumkan Pelayanan Sim Dan Samsat Libur, Yu Cek Tanggalnya

RILISINFO.COM – SERANG , Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 dan Cuti Bersama, Ditlantas Polda Banten dan Satlantas Jajaran melakukan penyesuaian jadwal Pelayanan dibidang Registrasi dan Identifikasi (Regident) yaitu Pelayanan di bidang Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Regident Ranmor (Samsat) pada Kamis.(28/04)

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol. Budi Mulyanto, melalui Kasubdit Regident Polda Banten Kompol Kemas Indra Natanegara, menyampaikan bahwa “untuk waktu pelayanan registerasi identifikasi (Regident) pelayanan SIM dan Samsat diliburkan sementara pada tanggal 29 April 2022 sampai dengan tanggal 08 Mei 2022, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri nomor : ST/785/IV/YAN.1.1./2022 tanggal 19 April 2022.” ujarnya

Kasubdit Regident menjelaskan bahwa “bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang yakni pada tanggal 09 Mei 2022 hingga tanggal 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan,” tambahnya.

Namun demikian, Kompol Kemas menerangkan apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka akan dilaksanakan dengan mekanisme pembuatan SIM baru.

“Sementara itu, bagi masyarakat pemegang SIM yang telah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang pada tanggal 17 Mei 2022, SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun diperlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tandasnya.

Sedangkan untuk pelayanan dibidang Regident kendaraan bermotor (Ranmor) di kantor Bersama Samsat pada Wilayah Hukum (Wilkum) Polda Banten tertera pada Surat Keputusan Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Nomor: 973/41.BAPENDA/2022, Nomor:B/218/IV/2022, Nomor:Kep/13/2022 tanggal 20 April 2022 bahwa Kantor Bersama Samsat tidak melakukan pelayanan pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mulai tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022.

Icha