Kemendagri Ajak Pemerintah Daerah Prioritaskan Penggunaan DAK untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersinergi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Keluarga Berencana (KB) Tahun 2025. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom, Rabu (15/1/2025).

Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuda Sumule Tumbo menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan dana transfer ke daerah (TKD) yang bersumber dari DAK Nonfisik.

Ia menjelaskan, DAK merupakan salah satu komponen TKD yang dirancang untuk mendukung pendanaan program, kegiatan, atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional, sekaligus memperkuat operasional layanan publik sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 72 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Sumule.

Sumule juga menyampaikan bahwa penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menyusun dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Sumule.

Lebih lanjut, Sumule menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam hal ini, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah.

“Yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD,” ujarnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Akta Kelahiran Anak, Target 100 Persen Dikejar
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Taklimat Presiden di Hadapan 800 Pati TNI-Polri, Mendagri Tito Ikut Hadir
Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Wamendagri Ribka Dorong Pemda Percepat Akta Kelahiran Anak, Target 100 Persen Dikejar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme

Berita Terbaru