Kemendagri Siapkan Proses Transparan dan Akuntabel untuk Pilkada Ulang 2025

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dilakukan sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Adapun Pilkada ulang dilaksanakan karena berbagai faktor, di antaranya kemenangan kotak kosong, adanya situasi gangguan keamanan, pelanggaran administrasi, hingga faktor geografi dan bencana alam seperti banjir. Kemendagri hingga saat ini terus melakukan pemantauan data dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ulang.

“Kita akan juga sinkronisasi dengan data dari Bawaslu dan juga KPU. Berkait dengan substansi pelaksanaan pemilihan ini tentunya kita sama-sama menunggu hasil dari pentahapan yang dilakukan oleh KPU,” katanya.

Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang, Kemendagri mengedepankan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penganggaran Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN). Kemendagri juga mempertimbangkan persetujuan bersama antara badan eksekutif dan legislatif daerah.

“Ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada prinsipnya bahwa ada mekanisme APBD yang ada di daerah apabila dari sumber APBD kabupaten atau kota tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada,” ujarnya.

Dia menegaskan pula, pemerintah tengah mencari solusi agar semua daerah tetap bisa menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, telah dibentuk Desk Pilkada di 29 provinsi dan kabupaten/kota yang memantau tahapan dan kejadian secara real-time selama 24 jam.

“Berkait dengan pemilihan ulang untuk gubernur dan wakil gubernur, untuk di Kementerian Dalam Negeri beserta 29 provinsi dan kabupaten sudah terbentuk Desk Pilkada di 29 kabupaten dan kota, sehingga semua pelaksanaan tahapan maupun kejadian-kejadian temporer yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat 24 jam online,” ungkapnya.

Dalam RDP tersebut, pemerintah menyetujui penyelenggaraan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. KPU awalnya mengusulkan dua opsi tanggal untuk pelaksanaan, yaitu 27 Agustus atau 24 September 2025. Dalam RDP, para peserta sepakat memilih 27 Agustus dengan pertimbangan efektivitas waktu.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam
Mendagri Dorong Daerah Bergerak Cepat Tangani Karhutla dan Cegah Pembakaran Baru
Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Transisi Energi
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR
Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Pimpin Kemenkeu, Suahasil Nazara Tegaskan Komitmen Jaga Keuangan Negara
Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:58 WIB

Diduga Salahgunakan Surat Perintah Undercover, Kasat Reskrim dan 10 Penyidik Polres Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam

Selasa, 15 September 2026 - 15:03 WIB

Mendagri Dorong Daerah Bergerak Cepat Tangani Karhutla dan Cegah Pembakaran Baru

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026 - 07:55 WIB

Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Berita Terbaru