Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Senin, 6 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) setelah terbitnya regulasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad dalam sambutan pembukaan menyampaikan, UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola pemerintahan desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ini adalah kemajuan yang luar biasa karena kita tahu dalam perjalanannya Undang-Undang Desa itu sejak 2014, sudah hampir 10 tahun, dia mengalami kontraksi ketika ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja, kemudian hari ini dipandang perlu dilakukan evaluasi-evaluasi,” katanya secara daring melalui aplikasi virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia melanjutkan, penyelenggara pemerintahan desa harus memahami betul substansi mulai dari yang bersifat konseptual dan filosofis hingga operasional. Apalagi di dalam UU Desa yang baru ini terdapat beberapa perubahan, baik penyesuaian terhadap bab, pasal, dan ayat. Kemudian juga ada pasal atau pengaturan baru yang dipandang perlu dalam perjalanan penataan desa, salah satunya terkait masa jabatan kepala desa.

La Ode pun menjelaskan sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut, seperti penataan ekosistem pemerintahan desa, kedudukan desa, alokasi dana desa, hingga pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Dia berharap regulasi ini bisa diterapkan, dan pemerintah desa dapat membantu menyosialisasikannya kepada khalayak. “[Penerapan UU Desa ini] tentu juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di pedesaan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan persepsi tentang pelaksanaan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. “Bagi pemerintah pusat ingin menyampaikan substansi-substansi yang mendesak, yang penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Ribka Haluk: Inovasi Jadi Kunci Percepat Transformasi dan Optimalkan Potensi NTT
Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Jadi Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama
Wamendagri Wiyagus Dorong Lintas Sektor Perkuat Penanganan Tuberkulosis
Wamendagri Ribka Haluk Ajak Pemda dan Masyarakat NTT Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibahas di Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Percepat Penanganan TB, Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:56 WIB

Ribka Haluk: Inovasi Jadi Kunci Percepat Transformasi dan Optimalkan Potensi NTT

Senin, 21 September 2026 - 23:28 WIB

Wamendagri Bima Arya: Kepemimpinan Kepala Daerah Jadi Kunci Atasi Persoalan Kebebasan Beragama

Senin, 21 September 2026 - 23:24 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Lintas Sektor Perkuat Penanganan Tuberkulosis

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Ajak Pemda dan Masyarakat NTT Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibahas di Paripurna

Berita Terbaru