Kepatuhan Pajak Kendaraan Rendah, Polri Akan ‘Door to Door’ ke Rumah Penunggak

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan, masih sangat rendah. Berdasarkan data Korlantas Polri, dari 165 juta unit kendaraan terdaftar, kurang dari separuhnya yang membayar pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat menunggak pajak. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pendekatan soft power untuk mendorong kesadaran wajib pajak.

“Kami akan mendatangi rumah-rumah pemilik kendaraan untuk mengingatkan mereka agar memenuhi kewajibannya. Ini adalah bentuk pendekatan proaktif kami,” ujar Aan, Selasa (26/11/2024).


Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahun

Masyarakat perlu memenuhi beberapa dokumen sebelum melakukan perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat. Berikut persyaratannya:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi.
  • Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir.
  • Surat Kuasa, jika diwakilkan oleh orang lain.

Cara Perpanjang STNK

Proses perpanjangan STNK lima tahunan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datangi kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang.
  2. Daftarkan kendaraan untuk cek fisik dan legalisir hasil cek fisik.
  3. Isi formulir perpanjangan STNK.
  4. Serahkan berkas ke loket progresif.
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  6. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB.
  7. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan baru.

Biaya Perpanjangan

Besaran biaya perpanjangan STNK lima tahunan, berdasarkan jenis kendaraan, adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK roda dua dan tiga: Rp 25.000.
  • Pengesahan STNK roda empat atau lebih: Rp 50.000.
  • Penerbitan TNKB roda dua dan tiga: Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB roda empat atau lebih: Rp 100.000.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan, pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) tanpa harus ke kantor Samsat. Namun, untuk perpanjangan lima tahunan, masyarakat tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili.

Dengan pendekatan baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dapat meningkat. (*)

Berita Terkait

Bayar Pajak Motor Lima Tahunan? Ini Simulasi Biaya dan Aturan Barul
STNK Mulai Januari 2025: Ada Tambahan Opsen Pajak Daerah
Undang-Undang Baru Atur Opsen Kendaraan: Apa Saja Perubahannya?
Tutup Tahun, Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Tanpa Denda: Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:33 WIB

Bayar Pajak Motor Lima Tahunan? Ini Simulasi Biaya dan Aturan Barul

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:40 WIB

STNK Mulai Januari 2025: Ada Tambahan Opsen Pajak Daerah

Senin, 6 Januari 2025 - 15:57 WIB

Undang-Undang Baru Atur Opsen Kendaraan: Apa Saja Perubahannya?

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:51 WIB

Tutup Tahun, Masyarakat di 10 Provinsi Ini Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:03 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Tanpa Denda: Hingga Akhir Tahun

Berita Terbaru