Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Medan – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin dan mendorong upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pertemuan koordinasi yang bertempat di kantor Gubernur Sumut itu, dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan dihadiri oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju dalam penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban.

Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU dimaksud, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.

Ketiga, terkait penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare tersebut, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Keenam, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.

“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat Santoso.
Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan, serta dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.(*)

Berita Terkait

Rizal Rudi Surya Maju sebagai Ketua DKP PWI Sumut, Tegaskan Komitmen Jaga Etika dan Integritas Organisasi
Tegaskan Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni, Dedy Rangkuti dan AMPI Sumut Gelar Aksi Sosial
Gelar FGD dan Rakerda di Polbangtan Medan, DPD HKTI Sumut Resmi Dibuka Sekjen DPN Abdul Kadir Karding
Audiensi ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Sapma LMP Sumut Apresiasi Intensitas Pemberantasan Narkoba
Misi Pertahankan Gelar, KODRAT Medan Siap Tampil Maksimal di Proprovsu XII 2026
Sekolah Al Azhar Medan Siapkan Robot Transporter untuk Berlaga di Kompetisi Internasional Taiwan Tahun Depan
Minta Wali Kota Medan Turun Tangan, Pengkot Cabor Khawatirkan Nasib Prestasi Atlet di Porprovsu XII
Hadiri Forum BNPT-FKPT Sumut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Paparkan Tiga Ranah Pendidikan Tangkal Radikalisme

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 16:44 WIB

Rizal Rudi Surya Maju sebagai Ketua DKP PWI Sumut, Tegaskan Komitmen Jaga Etika dan Integritas Organisasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Tegaskan Sumpah Pemuda Bukan Sekadar Seremoni, Dedy Rangkuti dan AMPI Sumut Gelar Aksi Sosial

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Gelar FGD dan Rakerda di Polbangtan Medan, DPD HKTI Sumut Resmi Dibuka Sekjen DPN Abdul Kadir Karding

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Audiensi ke Ditresnarkoba Polda Sumut, Sapma LMP Sumut Apresiasi Intensitas Pemberantasan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:36 WIB

Misi Pertahankan Gelar, KODRAT Medan Siap Tampil Maksimal di Proprovsu XII 2026

Berita Terbaru