Maklumat Ramadhan 1446 H: Warga Diminta Jaga Ketertiban dan Toleransi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, KOTA BEKASI – Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 H. Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama,
Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025

1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;

c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;

d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

6. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.

Maklumat ini berlaku sejak ditandatangani. (nad)

Sumber : Humas

Berita Terkait

KPK Pastikan Barang Rampasan Kembali ke Masyarakat, 7 Aset Tanah Dihibahkan ke Pemkot Bekasi
Awali Apel dengan Doa untuk Korban Musibah, Pemkot Bekasi Raih 4 Penghargaan BKN dan Lepas 24 Siswa ke Malaysia
Jalan Jatimakmur Makin Nyaman, Wali Kota Bekasi Tuntaskan Masalah Genangan Yang Sudah Menahun
Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Asri 3 dan Taman Bahagia di RW 17, Beri Ruang Terbuka Hijau Yang Nyaman Untuk Warga Jatimakmur
Buka Lomba Gerak Jalan di Festival Bekasi Barat, Wali Kota Bekasi Apresiasi Bentuk Nasionalisme dan Solidaritas Masyarakat
Primaya Hospital Bekasi Timur Bangun Kesadaran Kesehatan Berkendara Bersama MBCI Jakarta Chapter
Wali Kota Bekasi Terus Berbenah: Jalan Moh Yamin, Pasar Baru hingga Kabel Semrawut Mulai Dieksekusi
DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

KPK Pastikan Barang Rampasan Kembali ke Masyarakat, 7 Aset Tanah Dihibahkan ke Pemkot Bekasi

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Awali Apel dengan Doa untuk Korban Musibah, Pemkot Bekasi Raih 4 Penghargaan BKN dan Lepas 24 Siswa ke Malaysia

Minggu, 13 September 2026 - 13:56 WIB

Jalan Jatimakmur Makin Nyaman, Wali Kota Bekasi Tuntaskan Masalah Genangan Yang Sudah Menahun

Minggu, 13 September 2026 - 13:50 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Asri 3 dan Taman Bahagia di RW 17, Beri Ruang Terbuka Hijau Yang Nyaman Untuk Warga Jatimakmur

Minggu, 13 September 2026 - 13:43 WIB

Buka Lomba Gerak Jalan di Festival Bekasi Barat, Wali Kota Bekasi Apresiasi Bentuk Nasionalisme dan Solidaritas Masyarakat

Berita Terbaru