Mantan Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

RILISINFO.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami waktu dan proses awal perencanaan jual beli tanah dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika, Neneng Rahmawati, pada Senin (13/10/2025).

“Saksi didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Bintang Perbowo diketahui pernah menjabat Direktur Utama PT Wika sebelum berpindah ke posisi serupa di PT Hutama Karya.

Pengadaan Tanah

Selain mendalami perencanaan, KPK juga menelusuri proses penjualan tanah kepada korporasi tersangka, PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Dalam pemeriksaan lain, penyidik memeriksa dua saksi, yaitu pihak swasta Andi Heriansyah dan pensiunan bernama Achmad Yahya.

KPK juga memeriksa staf Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT Hutama Karya, Subehi Anwar, untuk mengonfirmasi hasil audit internal perusahaan terkait pengadaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Rp205,14 Miliar

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), serta Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan. Dua tersangka lain, Bintang dan Rizal, resmi ditahan KPK sejak 6 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp205,14 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar atas lahan di Kalianda, keduanya berlokasi di Provinsi Lampung. (ihd)

Berita Terkait

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946
Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Kemenkeu Pastikan Defisit Terkendali
Kementrian Keuangan dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Beras dan Garam, Libatkan Kementrian Pertanian
Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama
Purnama Wulan Sari Mirza Ikuti Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranas, PKK, dan Posyandu
Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Pusterad Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Perkuat Keteladanan dan Pengabdian

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:02 WIB

Merah Sebelum Fajar, Film Garin Nugroho Hadirkan Perjalanan Lima Tokoh di Tengah Gejolak Indonesia 1946

Selasa, 22 September 2026 - 15:10 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045: Digitalisasi Perkotaan Harus Diimbangi Keamanan Tangguh

Selasa, 22 September 2026 - 14:32 WIB

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Kuat, Kemenkeu Pastikan Defisit Terkendali

Selasa, 22 September 2026 - 13:35 WIB

Kementrian Keuangan dan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Impor Beras dan Garam, Libatkan Kementrian Pertanian

Senin, 21 September 2026 - 10:06 WIB

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi Sejak Hari Pertama

Berita Terbaru