Mendagri Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah untuk Perkuat PAD

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong inovasi digitalisasi pada sistem pembayaran pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian fiskal. Ia menjelaskan, sistem pembayaran ini nantinya akan terintegrasi secara online yang menyerupai cara kerja QRIS milik Bank Indonesia (BI).

“Kalau yang nasionalnya, saya udah bicara dengan Gubernur BI. Beliau membuat sistem yang seperti QRIS itu, tapi online. Supaya nanti bisa di-connect dengan semua pemerintah daerah, sehingga bisa masuk langsung ke Dispenda,” jelasnya.

Dalam upaya peningkatan PAD, Mendagri menekankan untuk tidak menambah beban pajak baru kepada rakyat. Menurutnya, selama ini masyarakat selaku konsumen telah membayar pajak setiap kali bertransaksi di hotel, restoran, maupun kafe. Namun, pajak tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh pihak pengusaha selaku kolektor.

“Pertanyaannya, apakah uang itu disampaikan ke Dispenda sama dengan yang dikumpulkan?” ungkapnya saat acara Penutupan Kepulauan Riau (Kepri) Ramadan Fair Tahun 2026 di halaman Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Kepri, Minggu (8/3/2026).

Oleh karena itu, melalui sistem pembayaran digital yang terintegrasi secara online, Mendagri berharap uang pajak yang dibayarkan konsumen dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa harus dikumpulkan oleh pemilik usaha terlebih dahulu. Ia meyakini inovasi ini tidak hanya akan mencegah kebocoran anggaran, tetapi juga mampu menambah PAD secara signifikan.

Mendagri pun mencontohkan keberhasilan Kabupaten Badung, Bali, yang mampu mencapai kemandirian fiskal dengan PAD yang ditopang dari sektor hospitality pariwisata seperti hotel dan restoran. Menurutnya, hal ini membuat Kabupaten Badung tidak lagi goyah meskipun terjadi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri melihat potensi serupa sangat besar untuk diterapkan di Provinsi Kepri, khususnya di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun. Kawasan ini dinilai memiliki industri hospitality yang kuat dan sangat potensial menjadi destinasi MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) unggulan berskala nasional, bersanding dengan Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Ini kalau bisa dibuat sistem seperti itu (digitalisasi pembayaran pajak), nasional atau inisiatif daerah sendiri, silakan. Intinya, tidak bocor, PAD akan kuat, sehingga daerah bisa mandiri secara fiskal,” pungkas Mendagri.

Hadir dalam acara ini Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti beserta jajaran Kepala BPS se-Sumatera, Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta Ketua TP PKK Provinsi Kepri, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, dan Kepala OJK Provinsi Kepri. Selain itu, hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri serta stakeholder terkait lainnya.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Mendagri Minta Pemda Berhati-hati dalam Menerbitkan Obligasi Daerah
Mendagri Dorong Daerah Bergerak Cepat Tangani Karhutla dan Cegah Pembakaran Baru
Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Transisi Energi
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR
Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:50 WIB

Mendagri Minta Pemda Berhati-hati dalam Menerbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Transisi Energi

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026 - 07:55 WIB

Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Berita Terbaru