Pastikan Otonomi Daerah Berjalan Sesuai Aturan, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya P2UPD Pahami Kewenangan Pemda

Senin, 17 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) memahami kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Pemahaman tersebut untuk mendukung kerja-kerja P2UPD dalam mengawasi jalannya urusan pemerintahan di daerah.

Hal itu disampaikan Suhajar saat memberi sambutan pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II. Kegiatan tersebut digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Hotel Arcadia Mangga Dua Jakarta, Senin (17/7/2023).

“Tolong baca lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, supaya paham yang menjadi kewenangan kabupaten/kota apa, yang menjadi kewenangan provinsi apa, jadi nanti yang diawasi oleh P2UPD adalah yang di lampiran itu, supaya nanti tidak salah mengawasi, ini dasarnya,” jelasnya.

Pemahaman itu dibutuhkan agar otonomi daerah berjalan sesuai aturan. Dia menjelaskan, penerapan otonomi daerah telah menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dia menekankan agar pelaksanaan urusan tersebut diawasai.

“Jadi yang dikerjakan oleh kabupaten adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada kabupaten, sedangkan urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada kabupaten ya jangan diurus,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan pengawasan di bidang pendidikan yang telah dibagi, baik antara provinsi maupun kabupaten/kota. Dia menyebutkan, pemerintan kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap jalannya pendidikan di tingkat SMP, SD, PAUD, dan TK. Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pendidikan di tingkat SMA.

“Karena itu yang belum tahu untuk belajar, makanya dilaksanakan Diklat ini, jadi kawan-kawan semua tolong pelajari betul ilmu dasar tadi, apa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan bupati/wali kota, karena itulah yang diawasi oleh P2UPD,” tandasnya.(Wan)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional Atasi Sampah
Sekjen Kemendagri Dorong DPRD Jatim Perkuat Pengawasan APBD Berbasis Data
Cegah Korupsi di Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan APIP
HUT ke-16 BNPP, Mendagri Tekankan Penguatan Pengelolaan Perbatasan
Kemendagri Tekankan Penanganan Krisis Komunikasi Pemerintah yang Cepat dan Berbasis Data
Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB demi Lindungi Produktivitas Masyarakat
Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon
Perkuat Kepercayaan Investor, Indonesia-China Gelar Forum Teknologi Kota Digital

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong PSEL Bogor Raya Jadi Percontohan Nasional Atasi Sampah

Kamis, 17 September 2026 - 16:33 WIB

Cegah Korupsi di Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Penguatan APIP

Kamis, 17 September 2026 - 14:33 WIB

HUT ke-16 BNPP, Mendagri Tekankan Penguatan Pengelolaan Perbatasan

Kamis, 17 September 2026 - 11:42 WIB

Kemendagri Tekankan Penanganan Krisis Komunikasi Pemerintah yang Cepat dan Berbasis Data

Kamis, 17 September 2026 - 11:38 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Pemda Percepat Penanggulangan TB demi Lindungi Produktivitas Masyarakat

Berita Terbaru