Pemkab Serang Perkuat Pelayanan Berbasis Elektronik

Kamis, 21 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Serang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus memperkuat pelayanan berbasis elektronik kepada masyarakat. Salah satunya dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (21/12/2023).

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE akan menjadi pengikat dan penguat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang selama ini sudah berjalan. “Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.

Menurutnya, melalui perda, pelaksanaan SPBE punya payung hukum yang lebih kuat sebagai turunan dari aturan di atasnya. Termasuk Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” tegasnya.

Secara teknis, kata Tatu, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.

“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.

Sekadar diketahui, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana
Pencarian Arupadhatu I Berakhir Setelah 10 Hari, Andra Soni Apresiasi Relawan di Selat Sunda
Wagub Banten Dimyati Soroti Batas Usia Kewarganegaraan dalam RUU HPI
Didampingi Gubernur Banten Andra Soni, Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI
Tinawati Andra Soni Minta Kolaborasi Perkuat Sekolah Sehat dan Aman di Banten
Wagub Dimyati Harap ICMI Pandeglang Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:40 WIB

Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Pencarian Arupadhatu I Berakhir Setelah 10 Hari, Andra Soni Apresiasi Relawan di Selat Sunda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Wagub Banten Dimyati Soroti Batas Usia Kewarganegaraan dalam RUU HPI

Sabtu, 19 September 2026 - 08:47 WIB

Didampingi Gubernur Banten Andra Soni, Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI

Berita Terbaru