Polres Pandeglang Ungkap Komplotan Pencuri Kerbau, Empat Pelaku Ditangkap

Rabu, 1 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Pandeglang – Aparat kepolisian berhasil membongkar komplotan pencuri kerbau yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Pandeglang. Empat pelaku, termasuk dua penadah, ditangkap pada Selasa malam (31/12/2024) setelah menjadi buronan selama beberapa bulan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji menjelaskan, bahwa komplotan ini telah mencuri sedikitnya enam ekor kerbau dari berbagai desa. Para pelaku menggunakan modus mengintai lokasi pada malam hari dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil bak terbuka.

“Modus operandi mereka adalah mencuri pada malam hari setelah memastikan lokasi aman. Kerbau hasil curian kemudian diangkut dengan mobil bak terbuka,”kata AKBP Oki saat konferensi pers dihalaman Polres Pandeglang, Jumat 3 Januari 2025.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kerbau pada November 2024. Dengan dukungan masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut dan menangkap empat dari lima pelaku.

“Yang ditangkap dua orang pelaku utama dan dua penadah, yakni C-S, D-R, K-K, dan S-D. Sementara satu pelaku berinisial S masih buron dan dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku diketahui melakukan survei terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Mereka merusak kandang kerbau dan menuntun hewan curian ke kendaraan yang telah disiapkan.

Masih kata AKBP OKI, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil bak terbuka, satu sepeda motor, lima ekor kerbau, serta alat-alat seperti rantai dan besi congkel.

“Para pelaku sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Kecamatan Mekarjaya, Saketi, Cipeucang, dan Sajira, Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Salah seorang pelaku, C-S, mengaku telah satu tahun menjadi pencuri kerbau. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sekali jual, harga kerbau berkisar antara Rp8 juta hingga Rp13 juta per ekor. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp2,5 juta hingga Rp3 juta,” ujarnya singkat.(SAMIN ALIAS DENNI)

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Serah Terima Pataka dan Farewell Parade
Wagub Banten: Filosofi Catur Ajarkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi
Pemprov Banten Siapkan Strategi Tingkatkan Serapan Lulusan SMK
Gubernur Andra Soni Dorong Kolaborasi Percepat Penurunan Pengangguran di Banten
Wagub Dimyati Ungkap Strategi Banten Memperkuat Ketahanan Pangan
Hujan Diprediksi Mundur, Pemprov Banten Siagakan Teknologi Modifikasi Cuaca
Wagub Banten Dorong Penguatan Integritas di Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Peningkatan Daya Saing SDM dan Pemerataan Infrastruktur Jadi Prioritas Banten 2027

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Polda Banten Gelar Serah Terima Pataka dan Farewell Parade

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Wagub Banten: Filosofi Catur Ajarkan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pemprov Banten Siapkan Strategi Tingkatkan Serapan Lulusan SMK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Gubernur Andra Soni Dorong Kolaborasi Percepat Penurunan Pengangguran di Banten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Wagub Dimyati Ungkap Strategi Banten Memperkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru