Polsek Cisoka Polresta Tangerang Tangkap 2 Pemuda Yang Lakukan Penganiayaan Terhadap Pelajar

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Tangerang , 2 pemuda yakni GG (21) dan MA (20) ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya merupakan warga Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, penganiayaan dilakukan oleh 4 orang namun 2 tersangka lain sedang dalam pengejaran. Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi 2 kali yakni pada Rabu (08/06) dan pada Senin (18/07).

“Dua peristiwa penganiayaan dengan pelaku yang sama dan korban yang sama itu terjadi di Perumahan Batara, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon pada Sabtu (23/07).

Pada peristiwa pertama, kata Romdhon, korban WP (16), seorang pelajar, hendak menjemput teman tiba-tiba berpapasan dengan para pelaku dan terjadi selisih paham lalu para pelaku kemudian menganiaya korban.

Satu bulan berselang, korban bersama temannya sedang nongkrong di TKP kemudian para pelaku melintas dan menanyakan peristiwa sebulan lalu karena takut, korban sempat mengajak para tersangka ngopi.

“Namun ajakan itu malah disambut penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala,” terang Romdhon.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya pada Kamis (21/07) petugas berhasil menangkap tersangka dirumahnya masing-masing.

Romdhon memastikan akan terus mengejar tersangka lainnya, atas perbuatannya. “Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara tidak hanya itu tersangka juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Romdhon.

Icha

Berita Terkait

Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana
Pencarian Arupadhatu I Berakhir Setelah 10 Hari, Andra Soni Apresiasi Relawan di Selat Sunda
Wagub Banten Dimyati Soroti Batas Usia Kewarganegaraan dalam RUU HPI
Didampingi Gubernur Banten Andra Soni, Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI
Tinawati Andra Soni Minta Kolaborasi Perkuat Sekolah Sehat dan Aman di Banten
Wagub Dimyati Harap ICMI Pandeglang Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah
Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:31 WIB

Dimyati Apresiasi Kontribusi Pengusaha Asal Pariaman dalam Penyerapan Tenaga Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:40 WIB

Wagub Dimyati Ajak Warga Berdoa agar Banten Dijauhkan dari Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 11:21 WIB

Pencarian Arupadhatu I Berakhir Setelah 10 Hari, Andra Soni Apresiasi Relawan di Selat Sunda

Sabtu, 19 September 2026 - 08:55 WIB

Wagub Banten Dimyati Soroti Batas Usia Kewarganegaraan dalam RUU HPI

Sabtu, 19 September 2026 - 08:47 WIB

Didampingi Gubernur Banten Andra Soni, Kapolri Resmikan Balai Latihan Silat PTBI

Berita Terbaru