Polsek Kronjo Polresta Tangerang Amankan 3 Pelaku Judi Pakong

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Tangerang , Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggerebek praktik judi pakong di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Senin (22/08).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma melalui Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja membenarkan kejadian tersebut, “Benar telah diamankan pelaku praktik judi pakong, dari penggerebekan itu, petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sri pada Rabu (24/08).

Sri menerangkan, berdasarkan informasi bahwa aktivitas judi jenis pakong dilakukan setiap hari. Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi pakong dilakukan setiap hari tanpa libur khususnya dimalam hari, “Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggrebekan,” ucap Sri.

Pada saat penggerebekan, satu orang yang sedang melakukan aktivitas judi pakong dengan cara menjual kupon jenis pakong melalui handphone seluler dapat diamankan, kemudian berdasarkan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, “Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp101,000,00,” terang Sri.

Sri memastikan jauh hari selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik judi kepada masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi apabila ada kegiatan judi termasuk judi pakong selain itu pengungkapan kasus judi pakong juga merupakan tindak lanjut atensi pimpinan polri, “Terkait judi jenis pakong, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada,” ucap Sri.

Sri menjelaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polsek Kronjo, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tutup Sri (Bidhumas).

Icha

Berita Terkait

Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah
51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten
Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten
Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil
Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
UKW Angkatan ke-28 Diikuti 51 Wartawan, PWI Banten Dorong Profesionalisme Pers
Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Gabungan Militer Internasional ADMM-Plus Trident Resolve 2026
Cerita di Balik UKW PWI Banten, Tegang Hadapi Penguji hingga Jadi Pengalaman Baru Peserta

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Kostum Tim Lomba Senam Kreasi Nasional Provinsi Banten Promosikan Wastra Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 14:38 WIB

51 Peserta UKW PWI Banten Angkatan ke-28 Dinyatakan Kompeten

Rabu, 23 September 2026 - 08:15 WIB

Andra Soni Dorong Penataan Kabel SJUT Dukung Program Indonesia ASRI di Banten

Selasa, 22 September 2026 - 16:39 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Razia Gabungan, Narkotika dan Senjata Tajam Nihil

Selasa, 22 September 2026 - 16:11 WIB

Tinawati Andra Soni Ajak Masyarakat Manfaatkan Pekarangan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru