Reformasi KUHP–KUHAP Dinilai Strategis, Namun Hadapi Tantangan Penegakan di Era Digital

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jogja – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta rencana pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai fase penting reformasi hukum pidana Indonesia.

‎Langkah ini dinilai sebagai upaya melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial, sekaligus menegaskan jati diri hukum nasional.

‎Namun, di balik semangat pembaruan tersebut, muncul tantangan besar dalam praktik penegakan hukum, terutama di tengah derasnya arus digitalisasi kehidupan masyarakat.

‎Praktisi hukum Musthafa, S.H., menilai pembaruan KUHP dan KUHAP patut diapresiasi, tetapi harus dikawal secara kritis.

‎“KUHP baru mencerminkan nilai Pancasila dan budaya hukum Indonesia, sekaligus memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih manusiawi,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi terobosan progresif, selama penerapannya “tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan konstitusi.”

‎Meski demikian, Musthafa mengingatkan adanya potensi persoalan serius.

‎“Beberapa pasal berpotensi ditafsirkan terlalu luas dan subjektif, sehingga membuka ruang kriminalisasi, khususnya terhadap kebebasan berpendapat,” katanya.

‎Dalam konteks media sosial, pasal-pasal terkait moralitas, kesusilaan, dan penghinaan dinilai rawan berbenturan dengan kebebasan berekspresi jika tidak diterapkan secara proporsional.

‎Ia juga menegaskan bahwa perubahan regulasi tanpa perubahan paradigma aparat “hanya akan melahirkan masalah baru dalam penegakan hukum.”

‎Menurut Musthafa, tantangan terbesar ke depan adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan HAM di era digital.

‎“KUHP dan KUHAP baru tidak boleh hanya menjadi simbol reformasi hukum, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen keadilan,” tegasnya.

‎Ia mendorong adanya pengawasan publik, evaluasi berkala, serta penguatan pendidikan hukum agar reformasi hukum pidana tidak “tajam ke bawah namun tumpul ke atas,”.

‎”Melainkan mampu menjawab tantangan kejahatan siber, bukti elektronik, dan ruang publik virtual secara adil dan demokratis,” pungkasnya.

(waw)

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Musthafa: Jangan Dipakai Jadi Senjata Politik
Rayakan HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Semarakkan Stasiun
548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Evaluasi Capaian Bakal Diperketat
Jukir Alkid Tak Berizin, Dishub Yogyakarta Indikasikan Praktik Pungli
Video Viral Alun-Alun Kidul Diklarifikasi Bolosego, Mbak Dy: Tak Mau Perpanjang Masalah
Pemprov Lampung dan KPPU Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Iklim Usaha Sehat
HUT ke-81 PMI, PMI Kabupaten Bantul Teguhkan Komitmen Pelayanan Kemanusiaan
Food Truck Bolosego Baru Sehari Berjualan, Langsung Hentikan Operasional di Alun-Alun Kidul

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:21 WIB

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Musthafa: Jangan Dipakai Jadi Senjata Politik

Jumat, 18 September 2026 - 20:15 WIB

Rayakan HUT KAI ke-81, Beragam Atraksi Siap Semarakkan Stasiun

Jumat, 18 September 2026 - 20:11 WIB

548 Pejabat Sleman Teken Kontrak Kinerja, Evaluasi Capaian Bakal Diperketat

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Jukir Alkid Tak Berizin, Dishub Yogyakarta Indikasikan Praktik Pungli

Jumat, 18 September 2026 - 19:01 WIB

Pemprov Lampung dan KPPU Perkuat Kolaborasi untuk Wujudkan Iklim Usaha Sehat

Berita Terbaru