Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Serang , Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Shinto mengatakan upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan. “Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” kata Shinto.

Shinto mengungkapkan jika sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM untuk dimintai keterangan namun NM tidak kunjung hadir. “Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik,” ujar Shinto.

Selanjutnya, Shinto menjelaskan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07). “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022,” jelasnya.

Shinto menambahkan penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NM. “Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum,” tambah Shinto.

Diakhir, Shinto mengatakan upaya paksa ini dilakukan karena sikap tersangka NM yang cenderung tidak kooperatif. “Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” tutup Shinto.

Icha

Berita Terkait

Buka FORPROV II Banten 2026 di Tangerang, Gubernur Andra Soni Tegaskan Pentingnya Budaya Olahraga
Buka MTQ XVII Kota Tangsel, Pemkot Tangsel Hadirkan Cabang Ekshibisi Khusus Penyandang Disabilitas
Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Banten
Hadiri Ide.Ind 2026 Bersama Menekraf, Wagub Banten Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Banten Berikan Kemudahan Perizinan Waralaba
Menko AHY dan Gubernur Andra Soni Tinjau Proyek Underpass Bitung
Bahas Mitigasi Banjir, AHY dan Andra Soni Turun Langsung ke Kali Perancis
Lindungi Petani, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Kios Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:41 WIB

Buka FORPROV II Banten 2026 di Tangerang, Gubernur Andra Soni Tegaskan Pentingnya Budaya Olahraga

Sabtu, 7 November 2026 - 22:27 WIB

Buka MTQ XVII Kota Tangsel, Pemkot Tangsel Hadirkan Cabang Ekshibisi Khusus Penyandang Disabilitas

Sabtu, 7 November 2026 - 13:34 WIB

Kombes Pol Hadi Saepul Rahman Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Banten

Jumat, 6 November 2026 - 19:18 WIB

Hadiri Ide.Ind 2026 Bersama Menekraf, Wagub Banten Dorong Penguatan Sektor Ekonomi Kreatif

Jumat, 6 November 2026 - 18:16 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Banten Berikan Kemudahan Perizinan Waralaba

Berita Terbaru