Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan 12 paket sabu sabu

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – 12 paket kristal sabu diamankan dari seorang laki-laki saat ditangkap oleh satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten dirumahnya di Ketileng kota Cilegon.

Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai kuda (pengedar) Narkotika jenis sabu.

Menurut shilton awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian,melakukan penyelidikan ditempat-tempat yang menjadi lokasi para pengedar menyimpan paket narkotika jenis sabu di daerah hukum polres cilegon, setelah dilakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, diduga kuat barang haram tersebut disimpan oleh seseorang yang tinggal didaerah Ketileng Kota Cilegon, sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira Jam 17.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RM (33) dirumahnya Ketileng kota Cilegon.”ujarnya.

Ketika petugas melakukan penangkapan kemudian menggeledah dikamar tersangka RM (33) didapati 12 (dua belas) bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang disimpan didalam sebuah kotak dus kecil diatas meja didalam kamar tersebut, selain itu didapati juga 1 (satu) pack plastik klip yang biasa digunakan mengemas narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) Unit handphone merk OPPO.”tugasnya.

Dalam perbuatannya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Saudara B (DPO), dimana tugas tersangka yakni mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital kemudian menyimpannya dengan cara dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari saudara B (DPO) tersebut, dan upah yang diterima tersangka yakni Rp.1.000.000,- untuk 10 – 15 titik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 (dua belas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,65 Gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dus kotak kecil warna hitam dan 1 (satu) unit Handhone merk OPPO.

Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk menangkap tersangka B (DPO) “tegas shilton

Kasat narkoba mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.”tutupnya.

Icha

Berita Terkait

Bukan Hanya Infrastruktur, Kampung Nelayan Merah Putih Bidik Peningkatan Ekonomi Nelayan Pandeglang
Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Minta Pejabat dan Warga Perbanyak Tabungan Akhirat
Penyegaran Organisasi, Tiga Pejabat Utama Polda Banten Masuk Daftar Mutasi Polri
Perkuat Sektor Pertanian Daerah, BUMD Banten Resmi Gandeng PT Daesang Food Indonesia
Hadiri Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Lahirkan Inventor Muda Berdaya Saing
Lantik atau Hadiri Pengurus Pertina Banten, Wagub Dimyati Dorong Penjaringan Bibit Atlet dari Desa
Hadiri Musprov Kadin Banten, Gubernur Andra Tegaskan Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Bebas Pungli
Tekan Risiko Penyakit Tidak Menular, Wagub Banten Dimyati Ajak Generasi Produktif Terapkan Pola Hidup Sehat

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:39 WIB

Bukan Hanya Infrastruktur, Kampung Nelayan Merah Putih Bidik Peningkatan Ekonomi Nelayan Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 - 14:40 WIB

Hadiri Peringatan Maulid Nabi, Wagub Banten Dimyati Natakusumah Minta Pejabat dan Warga Perbanyak Tabungan Akhirat

Rabu, 4 November 2026 - 09:36 WIB

Penyegaran Organisasi, Tiga Pejabat Utama Polda Banten Masuk Daftar Mutasi Polri

Rabu, 4 November 2026 - 01:48 WIB

Perkuat Sektor Pertanian Daerah, BUMD Banten Resmi Gandeng PT Daesang Food Indonesia

Selasa, 3 November 2026 - 18:29 WIB

Hadiri Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Lahirkan Inventor Muda Berdaya Saing

Berita Terbaru