Selamatkan Uang Negara, Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan di Cilegon

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM – Serang, Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021, bertempat di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (03/10).

Dalam kasus ini, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Kedua tersangka yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam PT Arkindo berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan diamankan di Polda Banten.

Press Conference dibuka oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi serta dihadiri oleh puluhan pers media.

“Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000,” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Didik menjelaskan, kronologis kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan. Audit tersebut menemukan bahwa ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Uang muka sebesar Rp7.265.754.000,00 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Barang bukti yang diamankan Polda Banten berupa uang tunai sebesar Rp905.000.000, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” tutup Didik. (Wan)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan
Perselisihan Ibadah GKPI Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Musyawarah
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh
Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN
Wujudkan Banten sebagai Lumbung Pangan, Wagub Banten Dimyati Ajak Seluruh Pihak Berkolaborasi
Gubernur Banten Andra Soni Ingin Masyarakat Peduli Kesehatan Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
Kunjungi Pabrik Sepatu di Serang, Wamenaker Tekankan Pelindungan Pekerja

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:08 WIB

Insiden Ibadah GKPI Mauk Sepatan, Gugun Gumilar Hadir dan Jadi Sorotan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Tempuh Musyawarah

Senin, 21 September 2026 - 19:11 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Senin, 21 September 2026 - 15:24 WIB

Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Pemprov Banten Minta BPKP Kawal APBD secara Menyeluruh

Senin, 21 September 2026 - 13:36 WIB

Perketat Keamanan, Rutan Serang Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri dan BNN

Berita Terbaru