Tersangka Peragakan 21 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tersangka Taufik Hidayat dalam rekonstruksi yang dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (3/7/2026). (Jennus)

Tersangka Taufik Hidayat dalam rekonstruksi yang dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat (3/7/2026). (Jennus)

RILISINFO.COM, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR dengan memperagakan 21 adegan. Rekonstruksi dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat dan diperankan langsung oleh tersangka, Taufik Hidayat.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Rumi Untari menjelaskan, rekonstruksi difokuskan pada tiga dari enam tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai menjadi titik utama terjadinya penyekapan dan kekerasan terhadap korban.

“Kami sudah sepakati bersama bahwa yang direkonstruksikan adalah TKP tiga, lima, dan enam. Ketiga lokasi itu merupakan titik sentral terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” ujar Rumi di Bandung, Kamis (2/7/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan seluruh rangkaian peristiwa sesuai hasil penyidikan. Menurut Rumi, tersangka juga mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang telah diungkap penyidik selama proses pemeriksaan.

Penyidik menemukan bahwa penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong maupun menggunakan sejumlah benda, antara lain helm, kaki meja berbahan besi, serta senjata tajam berupa golok.

“Korban memang tidak dapat mengingat seluruh kejadian secara rinci karena mengalami kondisi tidak dapat melihat saat kejadian. Namun, keterangan korban sesuai dengan temuan penyidik di lokasi sehingga saling menguatkan,” kata Rumi.

Rekonstruksi tidak dilaksanakan di lokasi kejadian karena perkara berlangsung di enam TKP yang berbeda. Selain alasan efisiensi, penyidik juga mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Rumi, sebagian lokasi kejadian merupakan rumah kos yang masih dihuni sehingga pelaksanaan rekonstruksi di tempat tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas penghuni maupun menimbulkan persoalan keamanan.

“Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi di lapangan, terutama dari sisi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusatan rekonstruksi di Markas Polda Jawa Barat juga dimaksudkan untuk menjaga kenyamanan para pemilik rumah kos serta memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan lancar. (ihd)

Berita Terkait

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK
Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme
Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan
Lalu Lintas, Wajah Kehadiran Negara dalam Kehidupan Masyarakat
POLISI BERSAMA MASYARAKAT: Paradigma Pemolisian yang Cepat, Dekat dan Bersahabat
Sidang Lanjutan Gabriel Lumbantoruan, Terdakwa Cabut BAP dan Bantah Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:59 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak Pekerja hingga PHK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Investor Daily Summit 2026 Bahas Hilirisasi dan AI, Abdul Harris Bobihoe Turut Hadir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Hormati Putusan MK, KPU Tegaskan Verifikasi Pilpres 2024 Sesuai Mekanisme

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Menaker Yassierli: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Hadirkan Era Baru Hukum Ketenagakerjaan

Berita Terbaru