Tindak Tegas Praktik Sabung Ayam, Polda Banten Ratakan Lokasi di Kota Serang

Jumat, 3 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Serang – Polda Banten menindaklanjuti adanya dugaan praktik sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Kamis (02/04). Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Sebelumnya, pada Jumat (28 Maret), petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah awal penindakan terhadap lokasi tersebut.

Selanjutnya, pada Kamis (2 April), dilakukan pembongkaran terhadap arena yang diduga digunakan untuk praktik sabung ayam. Saat ini, lokasi tersebut telah diratakan sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk aktivitas serupa di kemudian hari.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten meng-update terkait adanya pemberitaan dugaan tindak pidana sabung ayam di wilayah Walantaka. Dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan police line terhadap lokasi tersebut, dan pada sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini, segera laporkan kepada polisi terdekat, baik ke Polsek, Polres, Polda, maupun melalui layanan call center 110. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Pembongkaran ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Banten tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memastikan lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi dengan masyarakat, Polda Banten mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik perjudian demi kebaikan bersama (Bidhumas).

Berita Terkait

Lindungi Petani, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Kios Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi
Sambut Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-2, Rutan Serang Salurkan 50 Paket Beras dan Bersihkan Lingkungan
Perkuat Transparansi Pemerintahan, Gubernur Andra Soni Minta Badan Publik se-Banten Buka Akses Informasi
Optilmalkan Skema Pendanaan Non-APBD, Wagub Dimyati Dorong Akuntabilitas CSR Perusahaan di Banten
Pertama di Indonesia, Banten Sinergikan CSR Biaya Prioritas Pembangunan
Perkuat Sektor Pendidikan Daerah, Tinawati Andra Soni Dorong Keberlanjutan Program PKK Mengajar
Hadiri Pembinaan Ketahanan Keluarga, Wagub Dimyati Tekankan Pentingnya Saling Memahami dalam Rumah Tangga
Hadiri Pembukaan Nusantara Livestock dan Poultry Expo, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Kedaulatan Pangan Banten

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 13:10 WIB

Lindungi Petani, Pemprov Banten Perketat Pengawasan Kios Pupuk Subsidi dan Non-Subsidi

Jumat, 6 November 2026 - 09:59 WIB

Sambut Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan Ke-2, Rutan Serang Salurkan 50 Paket Beras dan Bersihkan Lingkungan

Kamis, 5 November 2026 - 22:22 WIB

Perkuat Transparansi Pemerintahan, Gubernur Andra Soni Minta Badan Publik se-Banten Buka Akses Informasi

Kamis, 5 November 2026 - 21:13 WIB

Optilmalkan Skema Pendanaan Non-APBD, Wagub Dimyati Dorong Akuntabilitas CSR Perusahaan di Banten

Kamis, 5 November 2026 - 20:42 WIB

Pertama di Indonesia, Banten Sinergikan CSR Biaya Prioritas Pembangunan

Berita Terbaru