Tito Karnavian Soroti Rendahnya Pemanfaatan PBG Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Medan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Medan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (10/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan agar meningkatkan sosialisasi kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mendagri menyoroti rendahnya pemanfaatan fasilitas pembebasan PBG bagi MBR di Kota Medan dibandingkan daerah lain. “Informasinya karena tanah di sini mahal. Tapi di kota besar lain seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Surabaya juga mahal tanahnya, tapi ada masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas PBG enggak bayar,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat lebih gencar menyosialisasikan kebijakan tersebut hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. “Perlu disampaikan nanti oleh Pemda, Pemkotnya, camat, lurah, semua turun, Dinas Permukiman dan Perumahannya juga turun, menjelaskan mengenai fasilitas tidak bayar PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pesannya.

Mendagri menjelaskan, pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah, baik pembangunan baru maupun renovasi. “Di antaranya memang dibuat kebijakan agar harga rumah menjadi murah, baik untuk pembangunan baru atau renovasi oleh pengembang, ataupun oleh diri sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mendagri.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami definisi MBR dan berbagai insentif yang telah disiapkan pemerintah. “BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, nol. PBG, dulu namanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu juga nol bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga rumah dan mendorong akses perumahan layak bagi masyarakat. Namun demikian, Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui adanya fasilitas ini. “Mungkin banyak yang enggak tahu kalau ada kemudahan-kemudahan ini, kebijakan ini. Begitulah kita minta kepada pemerintah sosialisasikan, kemudian media juga kesempatan ini tolonglah sosialisasikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, serta pejabat terkait lainnya. Dalam kesempatan itu, Mendagri dan Menteri PKP juga sempat berdialog dengan petugas, terutama terkait dengan layanan penerbitan PBG bagi MBR.(nr)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Minta Pemda Berhati-hati dalam Menerbitkan Obligasi Daerah
Mendagri Dorong Daerah Bergerak Cepat Tangani Karhutla dan Cegah Pembakaran Baru
Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Transisi Energi
DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR
Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh
Mendagri Tito Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga Ayam, Telur, dan Beras
Mendagri Imbau Kepala Daerah Dukung Proses Verifikasi dan Validasi Kopdeskel

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:50 WIB

Mendagri Minta Pemda Berhati-hati dalam Menerbitkan Obligasi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Wamendagri Bima Dorong Pemda Percepat Transisi Energi

Selasa, 15 September 2026 - 11:23 WIB

DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diserahkan Pemerintah kepada DPR

Selasa, 15 September 2026 - 09:45 WIB

Kemnaker Tegaskan UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 15 September 2026 - 07:55 WIB

Wamendagri Bima Arya Libatkan Komunitas Percepat Penanganan Permukiman Kumuh

Berita Terbaru