Tunjangan Khusus Guru ASN Oktober 2024, Apa yang Perlu Diketahui Tentang Pencairan dan Kategori Penerima?

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILSINFO.COM, Jakarta – Pada bulan Oktober 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan tunjangan khusus bagi Guru ASN untuk triwulan III. Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan kategori guru yang berhak menerima tunjangan ini, berdasarkan Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023.

Tunjangan khusus diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja tenaga pendidik yang terus meningkat, dengan besaran nominal sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan. Pencairan tunjangan ini dilakukan empat kali dalam setahun, dengan jadwal berikut:

  1. Triwulan I pada bulan April
  2. Triwulan II pada bulan Juli
  3. Triwulan III pada bulan Oktober
  4. Triwulan IV pada bulan November

Kategori Guru ASN Penerima Tunjangan Khusus

Guru ASN yang berhak menerima tunjangan khusus ini harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Berstatus sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian
  • Mengajar di daerah khusus dengan bukti surat keputusan mengajar

Tunjangan Lain yang Juga Cair pada Oktober

Selain tunjangan khusus, pada bulan Oktober 2024 juga akan dicairkan dua tunjangan lain bagi Guru ASN, yaitu:

  1. Tunjangan profesi guru, yang merupakan tunjangan untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Tambahan penghasilan guru, yang diberikan kepada guru ASN yang belum memenuhi syarat penerima tunjangan profesi.

Dengan pencairan tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan Guru ASN dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk Ajak Pemda dan Masyarakat NTT Perkuat Gerakan Indonesia ASRI
Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibahas di Paripurna
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri
Percepat Penanganan TB, Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah
Semarak HUT TNI 2026, Disjarahal Hadirkan Muspuspal Digital
Percepat Pembangunan Infrastruktur, Kemendagri Dorong Pemda NTB Perkuat KPDBU
Kemendagri Tekankan Efisiensi Belanja Pegawai bagi Pemda di Maluku

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:41 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Ajak Pemda dan Masyarakat NTT Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Mendagri Sepakati RUU 15 Kabupaten/Kota Dibahas di Paripurna

Senin, 21 September 2026 - 15:05 WIB

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Senin, 21 September 2026 - 14:20 WIB

Percepat Penanganan TB, Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Senin, 21 September 2026 - 14:08 WIB

Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Intervensi Harga Pangan di Daerah

Berita Terbaru