Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Amankan Pemuda Bawa Sajam 4 Bilah Celurit

RILISINFO.COM – LEBAK , Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Minggu pagi tanggal 14 Agutus 2022, pukul.06.00 Wib.

Pasalnya Warga setempat telah mengamankan pemuda yang di curigai membawa sajam 4 bilah celurit, yang dibawa oleh saudara (AA) sekira pukul.06.00 Wib pagi.Kamis (18/8/2022)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung telah mengamankan pemuda yang membawa 4 bilah sajam celurit pada Minggu pagi tanggal 14 Agustus 2022, pukul.06.00 Wib di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.

“Benar anggota Polsek Rangkasbitung Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dan anggota kita akhirnya mengamankan seorang pemuda yang membawa 4 bilah sajam jenis Celurit,”kata Kapolsek Rangkasbitung.

Selanjutnya Kapolsek Rangkasbitung menjelaskan kronologis diamankannya seorang pemuda yang membawa 4 bilah sajam jenis Celurit.

“Kronologisnya bahwa warga masyarakat di kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur merasa resah dengan keberadaan kelompok pemuda lebih dari 30 orang, yang sempat gaduh dan sambil mengerung-gerungkan sepeda motornya, sedangkan di tempat tersebut lingkungan padat penduduk dan pada saat di tegur oleh pemuda dan warga setempat, namun kelompok pemuda itu ketika di tegur marah bahkan sambil mengeluarkan sajam jenis Celurit panjang.Sehingga pemuda dan warga yang menegur takut, kemudian meminta bantuan warga lain untuk mengusir kelompok pemuda tersebut.

“Saat kembali bersama warga lain, kelompok pemuda yang membuat gaduh sudah tidak ada, kemudian warga mencarinya karena waktu itu sudah masuk subuh sebagian pemuda dan warga beristirahat di pos warga, tidak berselang lama pada pukul 06.00 Wib pagi, melintas dua sepeda motor di antaranya di kendarai oleh saudara (AA),terlihat membawa sajam celurit besar, melihat hal itu pemuda dan warga sepontan mengejar, tepatnya di tanjakan Sekolah SLB, akhirnya berhasil di hentikan dan langsung mengamankan 4 bilah celurit yang dibawa dalam penguasaan saudara (AA), pada saat akan dibawa ke pos warga dirinya menolak.Tidak lama anggota Polsek Rangkasbitung datang dan saudara (AA) langsung di bawa ke Polsek Rangkasbitung untuk diamankan, sementara pasal yang disangkakan kepada saudara (AA),Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951,”jelasnya.

Icha