RILISINFO.COM, YOGYAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mendadak menjadi sorotan karena berlangsung ketika agenda pemerintahan masih berjalan. Purbaya dicopot pada Senin (14/9/2026) dan digantikan Suahasil Nazara. Pada hari yang sama, Purbaya masih menghadiri rapat bersama Komite IV DPD RI untuk membahas sejumlah isu terkait Rancangan APBN 2027.
Purbaya bahkan meninggalkan agenda tersebut setelah menerima panggilan telepon dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Tidak lama setelah itu, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan yang baru.
Guru Besar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., mengatakan pergantian menteri memang merupakan kewenangan presiden karena menteri berkedudukan sebagai pembantu presiden. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap dapat dilihat dari sisi kepatutan dalam proses pemerintahan.
“Dalam perspektif kekuasaan, pergantian menteri kapan saja merupakan hal yang dimungkinkan. Tetapi kalau dilihat dari perspektif kepatutan dan budaya kita, cara pemberhentian juga perlu diperhatikan. Seorang pemimpin tetap perlu menunjukkan bagaimana menghormati orang yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai pembantunya,” ujar Prof. Ridho kepada Humas UMY, Rabu (16/9).
Dicopot Saat Agenda RAPBN Berjalan
Menurutnya, proses pemberhentian yang berlangsung ketika seorang menteri masih menjalankan agenda resmi pemerintahan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai komunikasi dalam pengambilan keputusan. Ia menilai pemberitahuan secara lebih terstruktur kepada pejabat yang bersangkutan akan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kalau memungkinkan, pemberitahuan disampaikan secara resmi dan orang yang bersangkutan dipanggil lebih dahulu. Jelaskan bahwa akan ada pergantian. Kekuasaan memang punya kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi kepatutan dan komunikasi tetap penting. Kekuasaan bisa terasa kejam ketika orang yang sedang bekerja tiba-tiba harus menerima keputusan seperti itu,” katanya.
Peristiwa tersebut juga berlangsung ketika pemerintah tengah menyiapkan RAPBN 2027. Sebelum meninggalkan rapat bersama DPD RI, Purbaya sempat memaparkan sejumlah isu terkait pengelolaan keuangan negara. Salah satunya mengenai Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027 yang disebut mencapai Rp735 triliun.
Di sisi lain, setelah dilantik, Suahasil menyatakan akan melanjutkan pengelolaan keuangan negara dengan menjaga kesehatan dan kredibilitas APBN. Kementerian Keuangan juga mencatat serah terima jabatan dilakukan secara resmi dengan penyerahan laporan kinerja Purbaya kepada Suahasil.
Menurut Prof. Ridho, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya komunikasi dalam proses pergantian pejabat publik. Pergantian figur di tingkat menteri bukan hanya berkaitan dengan keputusan politik, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kerja birokrasi dan koordinasi pemerintahan.
Menurutnya, dinamika semacam itu juga dapat muncul ketika seorang menteri berkembang menjadi figur yang dikenal luas oleh masyarakat. Ia menyebutkan popularitas seorang menteri dapat menciptakan dinamika tersendiri dalam pemerintahan karena figur tersebut memiliki panggung dan pengaruh publik yang semakin besar.
“Ketika seorang menteri semakin dikenal dan menjadi bintang di tengah masyarakat, tentu muncul dinamika politik. Kekuasaan memiliki pertimbangan sendiri untuk menjaga keseimbangan. Karena itu, posisi seorang menteri tetap berada dalam struktur sebagai pembantu presiden,” jelas Prof. Ridho.
Dalam kasus Purbaya, Prof. Ridho melihat sejumlah langkah selama menjabat turut menjadi bagian dari dinamika tersebut. Ia menyinggung sikap Purbaya terhadap permintaan pendanaan Danantara serta penataan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Meski demikian, ia menekankan bahwa alasan resmi pergantian menteri tetap merupakan kewenangan presiden.
Menjaga Kesinambungan Birokrasi
Dari sisi birokrasi, pergantian pejabat secara tiba-tiba berpotensi memengaruhi dinamika internal kementerian, terutama ketika terdapat program dan penataan birokrasi yang sedang berjalan. Purbaya sendiri sebelumnya melakukan perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Kalau terjadi pergantian, yang harus dijaga adalah sistemnya. Jangan sampai perubahan figur kemudian membuat arah kerja birokrasi berubah secara mendadak dan mengganggu program yang sudah dirancang. Pemerintahan harus tetap berjalan berdasarkan aturan dan kepentingan publik,” pungkasnya.
Prof. Ridho menambahkan, kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran mengenai bagaimana kekuasaan digunakan dalam pemerintahan. Ia mengingatkan agar keputusan politik tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan kekuasaan.
“Partai politik dan penguasa harus mengembangkan visi untuk kepentingan rakyat, bukan hanya kepentingan jabatan atau kelompoknya. Pada akhirnya, pemerintah akan berhadapan langsung dengan rakyat yang merasakan dampak dari setiap keputusan politik,” tegas Prof. Ridho. (GLA)
Sumber : humas umy















