Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu Didorong Terintegrasi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILISINFO.COM, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dekranas Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) memastikan program Dekranasda, TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini sejalan dengan landasan hukum yang memberikan amanah kepada ketiga lembaga tersebut untuk bermitra dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Tri Tito dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Tri menjelaskan, Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu memiliki dasar regulasi yang mengatur keberadaan serta pelaksanaan tugas masing-masing. Dekranas dibentuk melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 tanggal 3 Maret 1980.

Sementara Gerakan PKK memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu memiliki landasan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut Tri, keberadaan regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pengurus di daerah untuk membangun kemitraan dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memastikan dukungan terhadap program yang dijalankan. “Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” ujar Tri.

Ia menekankan, program yang berkaitan dengan Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu semestinya tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Dengan demikian, pelaksanaan program tidak berhenti pada koordinasi kelembagaan, tetapi memiliki dukungan sumber daya yang memadai.

Tri juga meminta para pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran Pemda. Menurutnya, berbagai program yang sesuai dengan visi dan tugas ketiga lembaga tersebut dapat dikoordinasikan bersama OPD terkait dan dipastikan masuk dalam sistem perencanaan daerah.

Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa penguatan sinergi antarlembaga bukan berarti menyeragamkan tugas dan fungsi. Masing-masing lembaga tetap perlu menjalankan peran sesuai kewenangan dan keunggulannya, sembari membangun kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Ia berharap para Ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menindaklanjuti hasil pertemuan melalui sinergi dengan OPD, baik dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, maupun monitoring dan evaluasi.

“Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Bima Arya Dorong Generasi Muda Aktif Ambil Peran dalam Menentukan Masa Depan Indonesia
TP PKK Didorong Perkuat Peran dalam Menangani Persoalan Sampah dan Kebersihan Lingkungan
Wamendagri Wiyagus Dorong Penanganan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga
DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri Soroti Penguatan Tata Kelola Pemda
Kemendagri Dorong Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk Perkuat Pelayanan
Kemendagri Dorong Pemda Perkuat Perencanaan Program Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu
Kemendagri Tekankan TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda Optimalkan Sumber Pembiayaan
Wamendagri Wiyagus Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Wujudkan Kota Banjar Bebas TB

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:56 WIB

Bima Arya Dorong Generasi Muda Aktif Ambil Peran dalam Menentukan Masa Depan Indonesia

Selasa, 22 September 2026 - 18:08 WIB

TP PKK Didorong Perkuat Peran dalam Menangani Persoalan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Wamendagri Wiyagus Dorong Penanganan TB untuk Lindungi Produktivitas dan Ekonomi Keluarga

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

DPR RI Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota Jadi UU, Mendagri Soroti Penguatan Tata Kelola Pemda

Selasa, 22 September 2026 - 12:58 WIB

Kemendagri Dorong Transformasi Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu untuk Perkuat Pelayanan

Berita Terbaru